Pemerintah Gagal Menyediakan BLK untuk Kelompok Disabilitas
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menyediakan akses bagi kelompok disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Beliau menegaskan bahwa 514 kabupaten/kota harus memiliki BLK (Balai Latihan Kerja) untuk disabilitas, tetapi hanya beberapa kota besar saja yang sudah memiliki fasilitas ini.
"BLK untuk disabilitas masih kurang. Saat ini, masih terpusat di provinsi dan kabupaten/kota itu baru 10%," kata Diyah saat diperiksa reporter Tirto.
Diyah menekankan bahwa pemerintah harus meningkatkan peningkatan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Beliau juga mengemukakan bahwa pemantauan KPAI hingga saat ini, hanya beberapa kota-kota besar yang sudah memiliki BLK.
"Tidak ada kabupaten/kota yang memiliki aksesibilitas yang sama untuk disabilitas. Kita harus meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas ini," kata Diyah.
Diyah juga menegaskan bahwa dalam pemenuhan hak di lingkup sosial, baik pendidikan, hak sipil, hak kesehatan, dan hak pengasuhan, menjadi penting bagi tumbuh kembang anak disabilitas atau ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
"Apabila anak disabilitas ini memiliki hak pendidikan yang sama dan kemudian terfasilitasi, maka secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan sosialnya bisa terpenuhi," tutur dia.
Sementara itu, terkait dengan perlindungan khusus, kata Diyah, anak-anak disabilitas harus dipastikan tidak mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Mereka juga tidak boleh ditelantarkan, tidak dieksploitasi, tidak dimasukkan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan lain sebagainya.
"Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melindungi anak disabilitas," kata Diyah.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya menyediakan akses bagi kelompok disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Beliau menegaskan bahwa 514 kabupaten/kota harus memiliki BLK (Balai Latihan Kerja) untuk disabilitas, tetapi hanya beberapa kota besar saja yang sudah memiliki fasilitas ini.
"BLK untuk disabilitas masih kurang. Saat ini, masih terpusat di provinsi dan kabupaten/kota itu baru 10%," kata Diyah saat diperiksa reporter Tirto.
Diyah menekankan bahwa pemerintah harus meningkatkan peningkatan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan. Beliau juga mengemukakan bahwa pemantauan KPAI hingga saat ini, hanya beberapa kota-kota besar yang sudah memiliki BLK.
"Tidak ada kabupaten/kota yang memiliki aksesibilitas yang sama untuk disabilitas. Kita harus meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas ini," kata Diyah.
Diyah juga menegaskan bahwa dalam pemenuhan hak di lingkup sosial, baik pendidikan, hak sipil, hak kesehatan, dan hak pengasuhan, menjadi penting bagi tumbuh kembang anak disabilitas atau ABK (Anak Berkebutuhan Khusus).
"Apabila anak disabilitas ini memiliki hak pendidikan yang sama dan kemudian terfasilitasi, maka secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan sosialnya bisa terpenuhi," tutur dia.
Sementara itu, terkait dengan perlindungan khusus, kata Diyah, anak-anak disabilitas harus dipastikan tidak mendapatkan kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Mereka juga tidak boleh ditelantarkan, tidak dieksploitasi, tidak dimasukkan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan lain sebagainya.
"Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melindungi anak disabilitas," kata Diyah.