Kasus Korupsi Plaza Klaten, JPU Ungkap Persekongkolan Ferry Sanjaya Cs.
Seluruh aset Pemkab Klaten dikuasai oleh empat terdakwa, yakni Sekda nonaktif Jajang Prihono; mantan Sekda Jaka Salwadi; pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto; dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya. Mereka bersekongkol mengelola aset Pemkab tanpa prosedur yang benar, dengan menggunakan alasan untuk menutupi kejahatan mereka.
Terdakwa ini dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka menggunakan sekongkolan untuk mengambil keuntungan dari aset Pemkab dan memberikan faedah kepada diri sendiri dan pejabat lainnya.
Persekongkolan terjadi selama kurun waktu 2020-2023, ketika Ferry Sanjaya ditunjuk langsung sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa lelang terbuka. Penggunaan sekongkolan ini memungkinkan Ferry Sanjaya untuk mengambil keuntungan dari aset Pemkab dan memberikan faedah kepada diri sendiri dan pejabat lainnya.
Jika tidak ada penggunaan sekongkolan, pendapatan pengelolaan Plaza Klaten hanya Rp600 juta per tahun, tetapi dengan bantuan Ferry Sanjaya, pendapatan tersebut naik signifikan menjadi Rp2,7 miliar sampai Rp3 miliar per tahun.
Seluruh kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa ini dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Seluruh aset Pemkab Klaten dikuasai oleh empat terdakwa, yakni Sekda nonaktif Jajang Prihono; mantan Sekda Jaka Salwadi; pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten Didik Sudiarto; dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya. Mereka bersekongkol mengelola aset Pemkab tanpa prosedur yang benar, dengan menggunakan alasan untuk menutupi kejahatan mereka.
Terdakwa ini dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka menggunakan sekongkolan untuk mengambil keuntungan dari aset Pemkab dan memberikan faedah kepada diri sendiri dan pejabat lainnya.
Persekongkolan terjadi selama kurun waktu 2020-2023, ketika Ferry Sanjaya ditunjuk langsung sebagai pengelola Plaza Klaten tanpa lelang terbuka. Penggunaan sekongkolan ini memungkinkan Ferry Sanjaya untuk mengambil keuntungan dari aset Pemkab dan memberikan faedah kepada diri sendiri dan pejabat lainnya.
Jika tidak ada penggunaan sekongkolan, pendapatan pengelolaan Plaza Klaten hanya Rp600 juta per tahun, tetapi dengan bantuan Ferry Sanjaya, pendapatan tersebut naik signifikan menjadi Rp2,7 miliar sampai Rp3 miliar per tahun.
Seluruh kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa ini dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten.