Terdakwa Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, dihukum penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan orang lain.
Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis tersebut setelah didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa terlibat dalam skema financial reinsurance yang disetujui oleh terdakwa, tetapi keuntungan finansial dari skema tersebut justru mengalir ke pihak lain, bukan ke kantong pribadi terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Dengan vonis tersebut, Isa Rachmatarwata dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta.
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, tetapi terdakwa dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan orang lain.
Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis tersebut setelah didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa terlibat dalam skema financial reinsurance yang disetujui oleh terdakwa, tetapi keuntungan finansial dari skema tersebut justru mengalir ke pihak lain, bukan ke kantong pribadi terdakwa.
Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Dengan vonis tersebut, Isa Rachmatarwata dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta.
Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer, tetapi terdakwa dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan orang lain.