Dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Isa Rachmatarwata. Buku mimpi untuk terdakwa yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.