pixeltembok
New member
KORUPSI KUOTA HAJI: KPK Terima Pengembalian Uang Sebanyak Rp100 Miliar
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang yang diduga terkait dengan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, total penerimaan pengembalian uang tersebut telah mencapai Rp100 miliar.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh asosiasi dan travel haji yang sedang diburu penyidik karena dugaan korupsi kuota haji. Meskipun demikian, Setyo tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja yang telah kembali uang tersebut.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati 100 (miliar) ada, gitu, ya," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Senin (6/10).
Penyidik akan terus berupaya untuk melakukan upaya penyitaan dan menggeledah aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. "Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan aset bergerak atau tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," tambah Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga telah mencegah tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita oleh KPK, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Jakarta, CNN Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang yang diduga terkait dengan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, total penerimaan pengembalian uang tersebut telah mencapai Rp100 miliar.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh asosiasi dan travel haji yang sedang diburu penyidik karena dugaan korupsi kuota haji. Meskipun demikian, Setyo tidak mengungkapkan secara rinci siapa saja yang telah kembali uang tersebut.
"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati 100 (miliar) ada, gitu, ya," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Senin (6/10).
Penyidik akan terus berupaya untuk melakukan upaya penyitaan dan menggeledah aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. "Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan aset bergerak atau tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," tambah Setyo.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
KPK juga telah mencegah tiga orang, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Banyak barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita oleh KPK, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.