Korupsi Dana PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang Divonis 7 Tahun dan 6 Bulan Bui
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara karena korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI). Tindak pidana ini dilakukan oleh terdakwa sebagai Wakil Wali Kota Palembang pada masa anggaran 2019-2024.
Menurut putusan majelis hakim, Fitrianti terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana PMI untuk kepentingannya sendiri. Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Subsidi Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Fitrianti juga divonis pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Fitrianti merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana PMI yang melibatkan beberapa pemimpin dan wakil-wakil wali kota lainnya. Putusan ini juga menjatuhkan pidana hukuman serupa bagi terdakwa lainnya, yaitu Dedi Siprianto.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menentukan putusan ini, termasuk bahwa perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Terakhir, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara karena korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI). Tindak pidana ini dilakukan oleh terdakwa sebagai Wakil Wali Kota Palembang pada masa anggaran 2019-2024.
Menurut putusan majelis hakim, Fitrianti terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana PMI untuk kepentingannya sendiri. Tindakan ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Subsidi Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Fitrianti juga divonis pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
Fitrianti merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dana PMI yang melibatkan beberapa pemimpin dan wakil-wakil wali kota lainnya. Putusan ini juga menjatuhkan pidana hukuman serupa bagi terdakwa lainnya, yaitu Dedi Siprianto.
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menentukan putusan ini, termasuk bahwa perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik. Selain itu, terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Terakhir, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada masing-masing terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.