JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan target untuk menginstalasi 5.000 sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera, atau electronic traffic law enforcement (ETLE), di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat ini sudah terpasang sebanyak 1.641 ETLE di seluruh wilayah Indonesia. Penambahan sistem ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Dia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan tilang ini berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya.
Berdasarkan informasi yang diberikan Agus, ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari tiga jenis: handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sedangkan ETLE portable dan mobile dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli atau dipasang di kendaraan tersebut sendiri.
"ETLE portable lebih praktis karena dapat dibawa oleh polantas untuk melakukan penegakan hukum di lapangan," kata Agus.
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat ini sudah terpasang sebanyak 1.641 ETLE di seluruh wilayah Indonesia. Penambahan sistem ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Dia juga mengatakan bahwa penegakan hukum dengan tilang ini berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya.
Berdasarkan informasi yang diberikan Agus, ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari tiga jenis: handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sedangkan ETLE portable dan mobile dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli atau dipasang di kendaraan tersebut sendiri.
"ETLE portable lebih praktis karena dapat dibawa oleh polantas untuk melakukan penegakan hukum di lapangan," kata Agus.