Korlantas Tegaskan Target 5.000 ETLE untuk Transformasi Digital di Lalu Lintas
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah menetapkan target untuk meningkatkan penyebaran sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia pada tahun 2027. Saat ini, sudah terpasang sekitar 1.641 ETLE di wilayah-wilayah tertentu.
Menurut Agus, penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penegakan hukum dengan ETLE berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya. Pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen, sehingga sekitar 2.512 korban meninggal dunia bisa ditangani.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sedangkan ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan bisa dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Agus juga menekankan bahwa penambahan ETLE ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital Korlantas Polri. Ia berharap dapat mencapai target 5.000 ETLE pada tahun 2027 dan terus meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah menetapkan target untuk meningkatkan penyebaran sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia pada tahun 2027. Saat ini, sudah terpasang sekitar 1.641 ETLE di wilayah-wilayah tertentu.
Menurut Agus, penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penegakan hukum, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan teknologi.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penegakan hukum dengan ETLE berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya. Pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen, sehingga sekitar 2.512 korban meninggal dunia bisa ditangani.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sedangkan ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan bisa dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Agus juga menekankan bahwa penambahan ETLE ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital Korlantas Polri. Ia berharap dapat mencapai target 5.000 ETLE pada tahun 2027 dan terus meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.