Korlantas Tegaskan Target Penempatan ETLE di Semua Wilayah Indonesia pada 2027
Badan Pemadam Darurat (BAPEN) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan tujuan untuk menempatkan sebanyak 5.000 sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027.
Saat ini, tercatat sudah terpasang 1.641 ETLE di berbagai wilayah, menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. "Ini nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027, mungkin bisa 3.000 atau 5.000 ETLE," katanya dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus menyatakan bahwa peningkatan teknologi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan informasi dan perlindungan di jalan raya.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," ucapnya. Penegakan hukum dengan menggunakan ETLE berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya, seperti yang terlihat pada semester pertama 2025. Angka fatalitas turun sebesar 19,8 persen, sehingga sebanyak 2.512 korban meninggal dunia bisa ditangkap.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sementara itu, ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya, dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Sedangkan ETLE mobile dipasang di mobil patroli polantas, dalam satu kendaraan terdapat delapan kamera ETLE. Penempatan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di jalan raya.
Badan Pemadam Darurat (BAPEN) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan tujuan untuk menempatkan sebanyak 5.000 sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2027.
Saat ini, tercatat sudah terpasang 1.641 ETLE di berbagai wilayah, menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. "Ini nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027, mungkin bisa 3.000 atau 5.000 ETLE," katanya dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus menyatakan bahwa peningkatan teknologi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akan informasi dan perlindungan di jalan raya.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," ucapnya. Penegakan hukum dengan menggunakan ETLE berhasil menekan angka fatalitas di jalan raya, seperti yang terlihat pada semester pertama 2025. Angka fatalitas turun sebesar 19,8 persen, sehingga sebanyak 2.512 korban meninggal dunia bisa ditangkap.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld berupa kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sementara itu, ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya, dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Sedangkan ETLE mobile dipasang di mobil patroli polantas, dalam satu kendaraan terdapat delapan kamera ETLE. Penempatan ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di jalan raya.