Korlantas Tantang Tujuan Pasang ETLE 5.000 Sampai 2027, Meningkatkan Keamanan Lalu Lintas di Indonesia
Dalam upaya meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pasang sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 5.000 unit di seluruh wilayah negara pada tahun 2027.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat ini sudah terpasang ETLE sebanyak 1.641 unit di Indonesia. "Kami berencana untuk meningkatkan jumlah ETLE menjadi 5.000 sampai tahun 2027," katanya dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus berpendapat bahwa penegakan hukum dengan teknologi ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan era transformasi digital.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penekanan Agus adalah ETLE dapat membantu menurunkan angka fatalitas di jalan raya. Pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen, yang berarti sekitar 2.512 korban meninggal dunia bisa ditekan.
ETLE yang digunakan Korlantas Polri terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld adalah pemindai kecil yang dapat digunakan oleh polisi lalu lintas (polantas) yang tersertifikasi. ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli. Sedangkan ETLE mobile dipasang di mobil patroli polantas dan memiliki delapan kamera.
Dengan demikian, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan teknologi yang modern dan efektif.
Dalam upaya meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pasang sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 5.000 unit di seluruh wilayah negara pada tahun 2027.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat ini sudah terpasang ETLE sebanyak 1.641 unit di Indonesia. "Kami berencana untuk meningkatkan jumlah ETLE menjadi 5.000 sampai tahun 2027," katanya dalam konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan.
Penambahan ETLE ini merupakan upaya transformasi digital Korlantas Polri dalam bidang penegakan hukum lalu lintas. Agus berpendapat bahwa penegakan hukum dengan teknologi ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan era transformasi digital.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penekanan Agus adalah ETLE dapat membantu menurunkan angka fatalitas di jalan raya. Pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen, yang berarti sekitar 2.512 korban meninggal dunia bisa ditekan.
ETLE yang digunakan Korlantas Polri terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld adalah pemindai kecil yang dapat digunakan oleh polisi lalu lintas (polantas) yang tersertifikasi. ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli. Sedangkan ETLE mobile dipasang di mobil patroli polantas dan memiliki delapan kamera.
Dengan demikian, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan keamanan lalu lintas di Indonesia dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan teknologi yang modern dan efektif.