Korlantas Menetapkan Target Pasang ETLE di Seluruh Indonesia pada 2027
Dalam upaya transformasi digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan target pasang sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 5.000 di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Saat ini, korlantas telah mempasang 1.641 ETLE di berbagai wilayah. Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penambahan ETLE ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penegakan hukum dengan menggunakan teknologi ETLE berhasil menurunkan angka fatalitas di jalan raya. Menurut data, pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld adalah kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sementara itu, ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Dalam satu kendaraan, terdapat delapan kamera ETLE yang dipasang di mobil patroli. Penambahan ETLE ini diperkirakan akan membantu korlantas dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi angka fatalitas di jalan raya.
Dengan demikian, korlantas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan jalan. Dengan menggunakan teknologi ETLE, korlantas dapat lebih efektif dalam menangani lalu lintas dan menjaga keselamatan pengemudi.
Dalam upaya transformasi digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan target pasang sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 5.000 di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Saat ini, korlantas telah mempasang 1.641 ETLE di berbagai wilayah. Kepala Korlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa penambahan ETLE ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," kata Agus. Penegakan hukum dengan menggunakan teknologi ETLE berhasil menurunkan angka fatalitas di jalan raya. Menurut data, pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen.
ETLE yang digunakan polisi lalu lintas (polantas) terdiri dari beberapa jenis, yaitu ETLE handheld, portable, dan mobile. ETLE handheld adalah kotak kecil yang bekerja sebagai pemindai dan ponsel genggam yang terhubung dengan sistem. Sementara itu, ETLE portable berbentuk seperti ETLE statis di jalan raya dan dapat dibawa polantas dengan dikaitkan di mobil patroli.
Dalam satu kendaraan, terdapat delapan kamera ETLE yang dipasang di mobil patroli. Penambahan ETLE ini diperkirakan akan membantu korlantas dalam meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan mengurangi angka fatalitas di jalan raya.
Dengan demikian, korlantas berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan jalan. Dengan menggunakan teknologi ETLE, korlantas dapat lebih efektif dalam menangani lalu lintas dan menjaga keselamatan pengemudi.