Koreksi RKAB: Produksi Tambang Dibatasi 25% Hingga Maret 2026
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan koreksi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kebijakan ini menyebabkan perusahaan yang sudah mengajukan RKAB tahunan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal 25 persen hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Koreksi ini merupakan hasil dari perhitungan proporsional dari periode produksi yang diizinkan, yaitu total 100 persen sampai Desember 2026, sedangkan untuk Maret 2026 hanya 25 persen. "Sampai Maret itu bulan keberapa? Iya, total 100 persennya kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25 persennya," ujar Tri.
Perusahaan yang telah mendapat persetujuan RKAB jangka panjang, yaitu 3 tahun, hingga 2026, tetap dapat memanfaatkan izin tersebut hingga 31 Maret 2026. Namun, perlu diingat bahwa setelah tanggal itu, mereka harus menggunakan RKAB tahunan 2026 yang disetujui.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berada dalam posisi berbeda karena masih dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus IUPK. "Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," kata Tri.
Tri juga menyebut bahwa proses koreksi dan penyesuaian RKAB yang sedang berjalan sedikit dipengaruhi oleh rencana penyesuaian produksi nasional, mulai dari nikel hingga batubara. "Iya bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Ya, sedikit lah (imbas kebijakan pemangkasan produksi)," ucapnya.
Kementerian ESDM telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang RKAB 2026-nya belum disetujui. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025, pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 yang telah diajukan.
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan koreksi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kebijakan ini menyebabkan perusahaan yang sudah mengajukan RKAB tahunan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal 25 persen hingga batas waktu 31 Maret 2026.
Koreksi ini merupakan hasil dari perhitungan proporsional dari periode produksi yang diizinkan, yaitu total 100 persen sampai Desember 2026, sedangkan untuk Maret 2026 hanya 25 persen. "Sampai Maret itu bulan keberapa? Iya, total 100 persennya kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25 persennya," ujar Tri.
Perusahaan yang telah mendapat persetujuan RKAB jangka panjang, yaitu 3 tahun, hingga 2026, tetap dapat memanfaatkan izin tersebut hingga 31 Maret 2026. Namun, perlu diingat bahwa setelah tanggal itu, mereka harus menggunakan RKAB tahunan 2026 yang disetujui.
Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berada dalam posisi berbeda karena masih dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus IUPK. "Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," kata Tri.
Tri juga menyebut bahwa proses koreksi dan penyesuaian RKAB yang sedang berjalan sedikit dipengaruhi oleh rencana penyesuaian produksi nasional, mulai dari nikel hingga batubara. "Iya bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Ya, sedikit lah (imbas kebijakan pemangkasan produksi)," ucapnya.
Kementerian ESDM telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang RKAB 2026-nya belum disetujui. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025, pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 yang telah diajukan.