Koreksi RKAB, Produksi Perusahaan Tambang Dibatasi Maksimal 25%

Koreksi RKAB: Produksi Tambang Dibatasi 25% Hingga Maret 2026

Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan koreksi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan perusahaan tambang untuk tahun 2026. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, kebijakan ini menyebabkan perusahaan yang sudah mengajukan RKAB tahunan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas produksi maksimal 25 persen hingga batas waktu 31 Maret 2026.

Koreksi ini merupakan hasil dari perhitungan proporsional dari periode produksi yang diizinkan, yaitu total 100 persen sampai Desember 2026, sedangkan untuk Maret 2026 hanya 25 persen. "Sampai Maret itu bulan keberapa? Iya, total 100 persennya kan sampai dengan Desember. Kalau sampai Maret kan berarti 25 persennya," ujar Tri.

Perusahaan yang telah mendapat persetujuan RKAB jangka panjang, yaitu 3 tahun, hingga 2026, tetap dapat memanfaatkan izin tersebut hingga 31 Maret 2026. Namun, perlu diingat bahwa setelah tanggal itu, mereka harus menggunakan RKAB tahunan 2026 yang disetujui.

Sementara itu, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berada dalam posisi berbeda karena masih dalam proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus IUPK. "Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong," kata Tri.

Tri juga menyebut bahwa proses koreksi dan penyesuaian RKAB yang sedang berjalan sedikit dipengaruhi oleh rencana penyesuaian produksi nasional, mulai dari nikel hingga batubara. "Iya bukan pemangkasan, penyesuaian lah. Ya, sedikit lah (imbas kebijakan pemangkasan produksi)," ucapnya.

Kementerian ESDM telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang yang RKAB 2026-nya belum disetujui. Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025, pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B diperbolehkan berproduksi maksimal 25 persen dari target produksi RKAB 2026 yang telah diajukan.
 
Maksimal 25% produksi tambang apa lagi masalunya sih, kalau mau jalan kan harusnya ada contoh atau contoh contoh keberhasilan dari produksi 25%. Apa jadi diizinkan 25% saja? Kalau mau bikin ekonomi meningkat gak?
 
Makasih informasinya tentang koreksi RKAB itu. Aku rasa ini gampang terjadi karena produksi tambang nggak bisa stabil, ya? Kapasitas produksi bisa berubah-ubah karena berbagai faktor seperti cuaca, keterbatasan logistik, dan lain-lain. Mungkin perusahaan-perusahaan tambang juga mau jaga keseimbangan dengan lingkungan agar nggak ada masalah kesehatan masyarakat.
 
๐Ÿค” perlu diingat nih, kapan gini produksi tambang harus dikurangi? itu juga mempengaruhi harga komoditas ya ๐Ÿ“‰ seperti batubara dan nikel. tapi siapa tahu, mungkin ini semua untuk menghemat sumber daya dan lingkungan ๐Ÿ˜Š
 
๐Ÿค” Kemudian kabar gembira sih, perusahaan tambang aja bisa operasionalin dengan kapasitas 25% aja sebesar 1 tahun ๐Ÿ˜…. Aku pikir cara ini lumayan birokrat banget ๐Ÿ“š. Jadi, apa yang harus dilakukan kalau aku suka minum minuman mineral yang aku tahu ada di tambang? ๐Ÿ’ง๐Ÿ‘€. Aku rasa perlu adanya pemantauan lebih ketat dan transparansi dari pemerintah, biar tidak ada kecurangan lagi ๐Ÿคฅ. ๐ŸŒŸ
 
Maksimalkan efisiensi produksi perusahaan tambang pasti penting tapi gak bisa berarti menurunkan kapasitas produksi hingga 75% aja ๐Ÿค”๐Ÿ’ธ. Kita harus ingat bahwa Indonesia butuh bahan bakar dan logam yang dihasilkan dari tambang itu untuk berkembang jadi negara maju nih ๐Ÿ’ช. Jadi, gak bisa dipungut biaya terlalu mahal tapi perlu juga penyesuaian agar produksi tetap stabil ๐Ÿ“ˆ. Yang penting, pemerintah butuh waktu untuk menyesuaikan kebijakan dan memastikan bahwa semua pihak siap untuk berproduksi dengan optimal ๐Ÿ’ก.
 
Wah, 25% aja produksi tambang banget! Kenapa harus begitu? Masih nggak ada jawabannya apa-apa... ๐Ÿค” Mungkin karena memang terbatas sumber daya ya... Tapi sih, masih bingung nih. 25% produksi itu apakah sama dengan produksi di bulan Desember atau tidak? Dan bagaimana caranya perusahaan bisa tahu kalau mereka sudah mencapai batas waktu itu? ๐Ÿ’ก Semua itu tetap bingin...
 
Gampang aja banget sih produksi tambang hanya 25% aja hingga Maret 2026. Kalau aku ingin beli batu bara, aku harus kagum apa aja kebijakan ini nih... ๐Ÿค”๐Ÿ‘Ž Selama tidak ada penjelasan yang jelas tentang apa yang membuat perusahaan tambang harus berproduksi dengan kapasitas maksimal 25 persen hingga Maret 2026. Banyak lagi pertanyaan yang aku punya, tapi jawabannya gak ada ๐Ÿ™„.
 
ini gampang aja kan? perusahaan tambang di Indonesia harus banyak biaya juga. mungkin kalau tidak ada koreksi ini, mereka akan terlalu banyak keuntungan. tapi nggak bisa dipungkiri, produksi nasional masih belum bisa seimbang dengan permintaan. soalnya, nikel dan batubara itu penting banget untuk produksi listrik di Indonesia.
 
koreksi rkab gini kayaknya nggak enak banget... perusahaan tambang harus mengurangi produksi hingga 25% sampai maret 2026, jadi apa yang dihasilkan nanti? ๐Ÿค”

nah tapi aku pikir ini untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya dan agar produksi lebih efisien... tapi gimana kalau perusahaan sudah memiliki rencana produksi yang bagus, tapi harus mengurangi hingga 25% itu nggak akan adil kan? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

atau mungkin ini untuk mencegah penggunaan sumber daya yang tidak efisien... tapi gimana kalau perusahaan sudah menggunakan teknologi yang bagus dan efektif, tapi harus mengurangi produksi hingga 25% itu nggak akan produktif kan? ๐Ÿคฏ

aku rasa ini perlu diawasi lebih dekat... agar tidak terjadi kesalahan atau kehilangan waktu karena koreksi rkab yang tidak tepat...
 
Sekarng tambang itu dibatasi aja 25% aja. Makanya perusahaan tambang harus punya rencana seperti apa sih? Mungkin kalau tidak ada batasan itulah tambang itu terus-menerus saja nih... ๐Ÿค”
 
ohi, kamu pasti bingung kan dengan koreksi ini? perusahaan tambang harus mengurangi produksi hingga 75% saja di Maret 2026! itu benar-benar sulit deh... tapi kita harapkan bahwa kebijakan ini bisa membantu konservasi sumber daya mineral dan menjaga keseimbangan ekosistem. tapi apa yang penting adalah perusahaan harus tetap berproduksi dengan aman dan terjamin. semoga kebijakan ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang ๐Ÿค—
 
Maksudnya mengurangi 75% produksi tambang itu benar-benar perlu? Seperti apa logika dari koreksinya? ๐Ÿค” Jelas, tujuannya untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, tapi siapa nanti yang akan kehilangan pekerjaan? ๐Ÿ˜ฌ Selain itu, bagaimana caranya kalau produksi tambang hanya 25% hingga bulan Maret tahun depan? Gak ada jaminan sih bahwa produksi bisa terus stabil ๐Ÿค‘
 
kembali
Top