Korea Selatan menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan undang-undang yang mengatur penggunaan dan pengelolaan kecerdasan buatan (AI), yang berlaku mulai 22 Januari 2026. Undang-undang ini bertujuan untuk mendorong pengembangan AI, membangun kepercayaan antara operator dan pengguna, serta mencegah penyalahgunaan AI yang dapat menyesatkan publik.
Dalam undang-undang ini, semua konten yang dihasilkan oleh AI generatif wajib diberi label. Pengguna AI untuk keperluan rutin atau karya kreatif pribadi tidak dikenai regulasi. Namun, jika AI generatif disebarkan ke luar platform, maka harus memiliki watermark visual dan audio.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk membangun fondasi keamanan dan kepercayaan guna mendukung inovasi AI secara bertanggung jawab. Dalam undang-undang ini, sanksi denda yang dapat dikenai adalah hingga 30 juta won atau sekitar Rp345 miliar.
Meski Korea Selatan disebut sebagai negara pertama yang menerapkan regulasi AI komprehensif secara penuh, pemerintah justru menyebut undang-undang ini sebagai yang kedua di dunia yang disahkan, setelah Uni Eropa. Namun, Korea Selatan kini berada di garis depan dalam upaya global mengatur perkembangan AI.
Pemerintah Korea Selatan juga akan membentuk tim riset untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem regulasi AI tersebut.
Dalam undang-undang ini, semua konten yang dihasilkan oleh AI generatif wajib diberi label. Pengguna AI untuk keperluan rutin atau karya kreatif pribadi tidak dikenai regulasi. Namun, jika AI generatif disebarkan ke luar platform, maka harus memiliki watermark visual dan audio.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa regulasi ini dirancang untuk membangun fondasi keamanan dan kepercayaan guna mendukung inovasi AI secara bertanggung jawab. Dalam undang-undang ini, sanksi denda yang dapat dikenai adalah hingga 30 juta won atau sekitar Rp345 miliar.
Meski Korea Selatan disebut sebagai negara pertama yang menerapkan regulasi AI komprehensif secara penuh, pemerintah justru menyebut undang-undang ini sebagai yang kedua di dunia yang disahkan, setelah Uni Eropa. Namun, Korea Selatan kini berada di garis depan dalam upaya global mengatur perkembangan AI.
Pemerintah Korea Selatan juga akan membentuk tim riset untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem regulasi AI tersebut.