Polda Metro Jaya mengungkapkan jumlah kerugian kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita yang semakin melonjak hingga pertengahan bulan ini. Total kerugian sementara mencapai Rp18,4 miliar. Kasus ini terus menarik perhatian korban karena masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan penyidik.
Terdapat 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin (12/1/2026), dan ada 277 pengaduan yang dilayangkan korban ke posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berjalan, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Kasus ini dimulai dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita. Namun, ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan. Uang yang diduga hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Para korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut, tertipu karena diimpi-impi dengan harga yang murah dan fasilitas mewah. Bahkan, mereka juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali. Sementara itu, para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer.
Para tersangka—Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Terdapat 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin (12/1/2026), dan ada 277 pengaduan yang dilayangkan korban ke posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berjalan, menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Kasus ini dimulai dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita. Namun, ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan. Uang yang diduga hasil penipuan ini digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Para korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut, tertipu karena diimpi-impi dengan harga yang murah dan fasilitas mewah. Bahkan, mereka juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali. Sementara itu, para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer.
Para tersangka—Ayu Puspita dan adiknya, Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.