Kasus penipuan WO Ayu Puspita terus menambah jumlah korban dan kerugian. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp18,4 miliar. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah setelah proses pendataan selesai.
Terdapat 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin lalu dan ada 277 pengaduan yang dilayangkan korban ke posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan, kata Budi.
Kasus ini dimulai dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita dan melakukan pelunasan biaya persepsi senilai Rp82,7 juta ke rekening Ayu Puspita. Namun, ketika waktu resepsi, pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan.
Para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer dan korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut tertipu lantaran diiming-imingi harga yang murah dengan fasilitas dan tempat yang mewah. Bahkan, para korban juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali.
Para tersangka—Ayu Puspita dan adiknya Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Terdapat 24 laporan polisi yang diterima hingga Senin lalu dan ada 277 pengaduan yang dilayangkan korban ke posko Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan, kata Budi.
Kasus ini dimulai dari pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita dan melakukan pelunasan biaya persepsi senilai Rp82,7 juta ke rekening Ayu Puspita. Namun, ketika waktu resepsi, pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan.
Para tersangka menggunakan skema ponzi dalam menjalankan aksi penipuan berkedok wedding organizer dan korban jasa penyelenggara pernikahan tersebut tertipu lantaran diiming-imingi harga yang murah dengan fasilitas dan tempat yang mewah. Bahkan, para korban juga dijanjikan bonus bulan madu ke Bali.
Para tersangka—Ayu Puspita dan adiknya Dimas Haryo Puspo—kini dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.