Baru-baru ini, korban baru dari Akademi Crypto besutan Timothy Ronald kembali melapor ke Polda Metro Jaya. Agnes Stefani (25 tahun) mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp1 miliar setelah bergabung dengan Akademik Crypto sejak 2023-2025. Namun, bukan karena pelatihan yang diberikan, melainkan usahanya sendiri sebagai trader.
Agnes menegaskan dirinya tidak pernah puas dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Akademi Crypto sejak awal. Dia dan teman-temannya juga mengeluh kepada pihak Akademik Crypto, tetapi akhirnya mereka di Kick dari grup atau room chat tersebut.
"Kami tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Akademik Crypto, sehingga kami memberanikan melaporkan kejadian ini," kata Agnes. Dia juga mengaku bahwa dia bersama teman-temannya menjadi "exit liquidity" saat ada kasus koin yang disebut MANTA.
Terdapat dua orang yang dilaporkan melanggar peraturan, yaitu Timothy Ronald dan saudaranya Kalimasada. Mereka melanggar Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU Nomor 1 tahun 2023.
Kami menyadari bahwa banyak korban yang belum berani melangkah karena ancaman dari pihak lain. Namun, tim hukum korban tetap optimis dan akan melakukan pelaporan terhadap beberapa korban lainnya dalam masa depan.
Agnes menegaskan dirinya tidak pernah puas dengan visi dan misi yang disampaikan oleh Akademi Crypto sejak awal. Dia dan teman-temannya juga mengeluh kepada pihak Akademik Crypto, tetapi akhirnya mereka di Kick dari grup atau room chat tersebut.
"Kami tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Akademik Crypto, sehingga kami memberanikan melaporkan kejadian ini," kata Agnes. Dia juga mengaku bahwa dia bersama teman-temannya menjadi "exit liquidity" saat ada kasus koin yang disebut MANTA.
Terdapat dua orang yang dilaporkan melanggar peraturan, yaitu Timothy Ronald dan saudaranya Kalimasada. Mereka melanggar Pasal 45A Ayat (1) Juncto 28 (1) dan atau Pasal 80, 81 dan 82 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat (1) huruf a,b,c UU Nomor 1 tahun 2023.
Kami menyadari bahwa banyak korban yang belum berani melangkah karena ancaman dari pihak lain. Namun, tim hukum korban tetap optimis dan akan melakukan pelaporan terhadap beberapa korban lainnya dalam masa depan.