pixeltembok
New member
BERIKUT PARAFRASE DARI ARTIKEL "KOALISI SIPIL: @BJORKANESIAAA HARUS DIUSUT, KEASLIAN 'BJORKA' BUKAN ASPEK PENTING"
Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaaa, yang telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah penangkapan WFT sudah tepat karena ada bukti kuat bahwa dia melakukan tindak pidana.
"Meskipun masih dipertanyakan keaslian identitas Bjorka yang dimaksud, namun sepanjang terdapat bukti-bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana oleh akun @bjorkanesiaaa, maka sudah seyogyanya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten," kata Wahyudi Djafar, pendiri Raksha Initiatives dan wakil Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurutnya, perdebatan tentang keaslian identitas Bjorka bukanlah aspek penting yang perlu diperdebatkan dalam konteks penanganan kejahatan siber. Di ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, siapa pun berhak untuk menggunakan identitas apa pun tanpa harus diketahui apakah itu asli atau palsu.
Bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa WFT telah berselancar di dark web sejak 2020 dan melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan data pribadi dari institusi-institusi luar negeri dan dalam negeri. Dia juga diduga menjual data tersebut dengan mata uang kripto.
"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," kata AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh dipengaruhi oleh perdebatan tentang keaslian identitas Bjorka. "Dengan pengaturan pidana tersebut di atas, kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup, yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan," kata Wahyudi Djafar.
Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaaa, yang telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, langkah penangkapan WFT sudah tepat karena ada bukti kuat bahwa dia melakukan tindak pidana.
"Meskipun masih dipertanyakan keaslian identitas Bjorka yang dimaksud, namun sepanjang terdapat bukti-bukti kuat mengenai dugaan tindak pidana oleh akun @bjorkanesiaaa, maka sudah seyogyanya proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten," kata Wahyudi Djafar, pendiri Raksha Initiatives dan wakil Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurutnya, perdebatan tentang keaslian identitas Bjorka bukanlah aspek penting yang perlu diperdebatkan dalam konteks penanganan kejahatan siber. Di ruang digital yang menghormati anonimitas dan pseudonimitas, siapa pun berhak untuk menggunakan identitas apa pun tanpa harus diketahui apakah itu asli atau palsu.
Bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa WFT telah berselancar di dark web sejak 2020 dan melakukan tindak pidana dengan mengumpulkan data pribadi dari institusi-institusi luar negeri dan dalam negeri. Dia juga diduga menjual data tersebut dengan mata uang kripto.
"Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," kata AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa penegakan hukum pidana harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh dipengaruhi oleh perdebatan tentang keaslian identitas Bjorka. "Dengan pengaturan pidana tersebut di atas, kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup, yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan," kata Wahyudi Djafar.