Boyanim Saiman, koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menghadirkan diri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Ia dimintai keterangan terkait aduan yang dia lontarkan terhadap dugaan pelanggaran etik penyidik KPK yang tidak menghadirkan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam penyidikan dan persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Boyanim mengaku bahwa ia dimintai keterangan untuk klarifikasi aduan-udannya yang terkait dengan tidak profesionalisme dan dugaan pelanggaran etik. Ia juga membawa bukti berupa rekaman sidang praperadilan, di mana seorang saksi menjelaskan mengetahui Bobby telah diminta untuk dihadirkan dalam persidangan pokok perkara proyek jalan Sumut.
Menurut Boyamin, ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan. Pertama, terkait dengan tidak adanya upaya paksa dari penyidik KPK terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus Sumut ini. Kedua, terkait dengan uang Rp2,8 miliar hasil OTT KPK dalam dakwaan salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Boyanim mengaku bahwa ia dimintai keterangan untuk klarifikasi aduan-udannya yang terkait dengan tidak profesionalisme dan dugaan pelanggaran etik. Ia juga membawa bukti berupa rekaman sidang praperadilan, di mana seorang saksi menjelaskan mengetahui Bobby telah diminta untuk dihadirkan dalam persidangan pokok perkara proyek jalan Sumut.
Menurut Boyamin, ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan. Pertama, terkait dengan tidak adanya upaya paksa dari penyidik KPK terhadap Rektor USU, Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa terkait kasus Sumut ini. Kedua, terkait dengan uang Rp2,8 miliar hasil OTT KPK dalam dakwaan salah satu terdakwa dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).