Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB telah memilih Indonesia sebagai Presiden Dewan tersebut. Namun, ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat HAM di dalam negerinya sendiri?
Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, jabatan Presiden Dewan HAM PBB memuat mandat substantif seperti upaya fasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul: 'apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?'
KontraS juga mencatat pola penanganan aspirasi publik yang cenderung represif. Sejumlah gelombang protes besar—mulai dari aksi “Indonesia Gelap”, penolakan Revisi UU TNI, peringatan Hari Buruh, hingga rangkaian kerusuhan aksi pada Agustus 2025—berulang kali berujung pada tindakan kekerasan aparat. Dalam berbagai peristiwa tersebut, korban luka, kriminalisasi demonstran, hingga pembatasan kebebasan sipil terus terjadi, sementara tuntutan publik tidak kunjung dipenuhi.
Situasi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.
Selain itu, KontraS juga menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM. Dalam sejumlah kasus, kerja-kerja advokasi masyarakat sipil justru dihadapkan pada kriminalisasi, stigmatisasi, hingga praktik red-tagging terhadap aktivis, kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil.
Dalam konteks tersebut, KontraS menilai kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tidak hanya patut dipertanyakan secara moral, tetapi juga secara normatif dan hukum. Ketidaksinkronan antara sikap politik di forum multilateral dan praktik kebijakan nasional dinilai menggerus kredibilitas diplomasi HAM Indonesia.
Dengan demikian, Dimas Bagus Arya menekankan pentingnya refleksi kritis dan tindakan nyata dari pemerintah dalam melaksanakan mandat Presiden Dewan HAM PBB.
Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, jabatan Presiden Dewan HAM PBB memuat mandat substantif seperti upaya fasilitasi dialog HAM yang terbuka, menjamin partisipasi bermakna masyarakat sipil, serta mendorong perlindungan terhadap pembela HAM. Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar muncul: 'apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?'
KontraS juga mencatat pola penanganan aspirasi publik yang cenderung represif. Sejumlah gelombang protes besar—mulai dari aksi “Indonesia Gelap”, penolakan Revisi UU TNI, peringatan Hari Buruh, hingga rangkaian kerusuhan aksi pada Agustus 2025—berulang kali berujung pada tindakan kekerasan aparat. Dalam berbagai peristiwa tersebut, korban luka, kriminalisasi demonstran, hingga pembatasan kebebasan sipil terus terjadi, sementara tuntutan publik tidak kunjung dipenuhi.
Situasi ini menimbulkan keraguan serius atas kelayakan Indonesia menyandang posisi sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil.
Selain itu, KontraS juga menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pembela HAM. Dalam sejumlah kasus, kerja-kerja advokasi masyarakat sipil justru dihadapkan pada kriminalisasi, stigmatisasi, hingga praktik red-tagging terhadap aktivis, kaum muda, dan kelompok masyarakat sipil.
Dalam konteks tersebut, KontraS menilai kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB tidak hanya patut dipertanyakan secara moral, tetapi juga secara normatif dan hukum. Ketidaksinkronan antara sikap politik di forum multilateral dan praktik kebijakan nasional dinilai menggerus kredibilitas diplomasi HAM Indonesia.
Dengan demikian, Dimas Bagus Arya menekankan pentingnya refleksi kritis dan tindakan nyata dari pemerintah dalam melaksanakan mandat Presiden Dewan HAM PBB.