Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebenarnya bisa jadi penuh waktu, tapi ada beberapa kondisi yang membuat pengangkatan tidak memungkinkan. Pertama-tama, terlebih dahulu, kita harus mengetahui apa itu PPPK paruh waktu dan perbedaannya dengan PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat namun tidak bisa lolos seleksi penuh waktu. Skema ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pegawai dan fleksibilitas belanja pegawai bagi instansi, serta menjadi jalan tengah untuk mempertahankan tenaga berpengalaman di pemerintahan.
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah jam kerja. Paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20-30 jam per minggu, sedangkan penuh waktu bekerja 8 jam sehari atau 40 jam per minggu.
Jika ingin diangkat menjadi penuh waktu, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Pertama-tama, tidak boleh ada anggaran untuk menambah pegawai. Kedua, evaluasi buruk. Dan ketiga, tidak ada formasi yang dibuka.
Hal ini tercantum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Jika PPPK paruh waktu menerima kontrak selama satu tahun dan mendapat evaluasi buruk, maka statusnya bisa tidak diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan kondisi anggaran dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Jika instansi terkait tidak memiliki anggaran untuk menambah pegawai, maka statusnya bisa tidak diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ke dalam kategori penuh waktu dilakukan tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh MenPANRB.
PPPK paruh waktu adalah solusi bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat namun tidak bisa lolos seleksi penuh waktu. Skema ini memberikan ketidakpastian hukum bagi pegawai dan fleksibilitas belanja pegawai bagi instansi, serta menjadi jalan tengah untuk mempertahankan tenaga berpengalaman di pemerintahan.
Perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu adalah jam kerja. Paruh waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20-30 jam per minggu, sedangkan penuh waktu bekerja 8 jam sehari atau 40 jam per minggu.
Jika ingin diangkat menjadi penuh waktu, ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Pertama-tama, tidak boleh ada anggaran untuk menambah pegawai. Kedua, evaluasi buruk. Dan ketiga, tidak ada formasi yang dibuka.
Hal ini tercantum dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Jika PPPK paruh waktu menerima kontrak selama satu tahun dan mendapat evaluasi buruk, maka statusnya bisa tidak diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Selain itu, perlu juga mempertimbangkan kondisi anggaran dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Jika instansi terkait tidak memiliki anggaran untuk menambah pegawai, maka statusnya bisa tidak diperpanjang atau diangkat menjadi penuh waktu.
Pengangkatan PPPK paruh waktu ke dalam kategori penuh waktu dilakukan tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh MenPANRB.