Penangkapan empat aktivis lingkungan di Morowali yang berujung pada pembakaran kantor perusahaan tambang ternyata menimbulkan ketidaksetaraan prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, ada pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali.
"Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu," kata Livand.
Menurutnya, ada pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Sehingga, mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Komnas HAM Sulteng mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan terhadap tiga orang yang diamankan, yaitu RM (42) berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Mereka saat ini diamankan di Polres Morowali.
"Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan, karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis," kata Livand.
Kemudian mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam kasus tersebut. "Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural," katanya.
Komnas HAM Sulteng menilai Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali. "Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai 'petugas keamanan' korporasi," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga warga tersebut mendapatkan hak-harkannya kembali. Komnas HAM juga akan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalitas terhadap pejuang lingkungan di Sulteng.
"Penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan dipaksakan demi kepentingan tertentu," kata Livand.
Menurutnya, ada pelanggaran hak berpendapat terhadap masyarakat menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan yang dilindungi pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Sehingga, mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Komnas HAM Sulteng mendesak agar pihak kepolisian segera membebaskan terhadap tiga orang yang diamankan, yaitu RM (42) berprofesi sebagai jurnalis, A (36), dan AY (46). Mereka saat ini diamankan di Polres Morowali.
"Meminta Polres Morowali untuk menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan, karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis," kata Livand.
Kemudian mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas untuk memeriksa Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain dalam kasus tersebut. "Kapolres harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural," katanya.
Komnas HAM Sulteng menilai Mabes Polri harus melakukan evaluasi secara profesional penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali. "Mabes Polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus-kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai 'petugas keamanan' korporasi," katanya.
Menurutnya, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ketiga warga tersebut mendapatkan hak-harkannya kembali. Komnas HAM juga akan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalitas terhadap pejuang lingkungan di Sulteng.