Penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI adalah langkah yang positif bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, langkah ini berpihak pada calon jemaah haji dan memperkuat keberlanjutan tata kelola keuangan haji nasional.
Namun, dampak kedua dari penetapan biaya ini sangat strategis. Langkah ini merupakan bentuk rasionalisasi terhadap subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana jamaah haji sebelumnya. Sebelumnya, nilai manfaat yang diberikan terlalu tinggi, sehingga bisa berdampak pada keberlangsungan hak jemaah haji yang masih menunggu.
Penetapan biaya ini merupakan langkah positif yang mencerminkan keberpihakan kepada calon jemaah sekaligus memperkuat keberlanjutan tata kelola keuangan haji nasional. Kebijakan ini menjadi kabar baik karena di satu sisi memberikan pengurangan biaya bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, namun di sisi lain menjaga kesinambungan dana jamaah haji tunggu.
Dalam ke depan, nilai manfaat harus dikurangi dan dirasionalisasi karena semakin nilai manfaat dikurangi, semakin baik pula keberlangsungan dan kualitas tata kelola keuangan haji. Meskipun terjadi penurunan biaya, kualitas layanan kepada jemaah haji pun tidak boleh menurun.
Langkah ini perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keadilan distribusi nilai manfaat dalam tata kelola keuangan haji. Ini adalah langkah baik bagi keberlangsungan tata kelola keuangan haji Indonesia.
Namun, dampak kedua dari penetapan biaya ini sangat strategis. Langkah ini merupakan bentuk rasionalisasi terhadap subsidi yang diambil dari hasil pengelolaan dana jamaah haji sebelumnya. Sebelumnya, nilai manfaat yang diberikan terlalu tinggi, sehingga bisa berdampak pada keberlangsungan hak jemaah haji yang masih menunggu.
Penetapan biaya ini merupakan langkah positif yang mencerminkan keberpihakan kepada calon jemaah sekaligus memperkuat keberlanjutan tata kelola keuangan haji nasional. Kebijakan ini menjadi kabar baik karena di satu sisi memberikan pengurangan biaya bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, namun di sisi lain menjaga kesinambungan dana jamaah haji tunggu.
Dalam ke depan, nilai manfaat harus dikurangi dan dirasionalisasi karena semakin nilai manfaat dikurangi, semakin baik pula keberlangsungan dan kualitas tata kelola keuangan haji. Meskipun terjadi penurunan biaya, kualitas layanan kepada jemaah haji pun tidak boleh menurun.
Langkah ini perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya keadilan distribusi nilai manfaat dalam tata kelola keuangan haji. Ini adalah langkah baik bagi keberlangsungan tata kelola keuangan haji Indonesia.