Komjak, Wakil Komisi Kejaksaan, Pujiono, menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan perkara terkait KUHP dan KUHAP Baru. Menurutnya, sebelum ini hanya berfokus pada kepastian hukum, tapi sekarang harus mengutamakan keadilan dan kemanfaatan.
Sekarang sudah diimplementasikan pedoman baru dalam penanganan perkara, seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial, dan pengawasan. Selain itu, ada edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan.
Selain menekankan keadilan, Komjak juga ingin meningkatkan keterampilan jaksa agar dapat berperilaku dengan paradigma baru dalam penanganan perkara. "Sebagai contoh, penanganan kasus yang melibatkan korban, pihak kepolisian dan masyarakat harus saling mengerti dan berkomunikasi," kata Pujiono.
Pemimpin Komjak juga ingin meningkatkan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga tingkat Kejaksaan Negeri. "Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah melakukan sosialisasi secara daring dan luring," kata dia.
Saat ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP sudah siap dilaksanakan. Terdapat berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa yang telah dilakukan, seperti bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain.
Dengan demikian, terdapat kesamaan implementasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Sekarang sudah diimplementasikan pedoman baru dalam penanganan perkara, seperti koordinasi penyidik dan penuntut umum, implementasi pidana bersyarat, kerja sosial, dan pengawasan. Selain itu, ada edaran tentang masa transisi yang dibutuhkan.
Selain menekankan keadilan, Komjak juga ingin meningkatkan keterampilan jaksa agar dapat berperilaku dengan paradigma baru dalam penanganan perkara. "Sebagai contoh, penanganan kasus yang melibatkan korban, pihak kepolisian dan masyarakat harus saling mengerti dan berkomunikasi," kata Pujiono.
Pemimpin Komjak juga ingin meningkatkan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga tingkat Kejaksaan Negeri. "Sejauh ini, jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah melakukan sosialisasi secara daring dan luring," kata dia.
Saat ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP sudah siap dilaksanakan. Terdapat berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa yang telah dilakukan, seperti bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan teknis kolaboratif lain.
Dengan demikian, terdapat kesamaan implementasi hingga ke tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.