Pikiran aku sih kalau paradigma penanganan pidana itu harus lebih fokus pada kemanfaatan bukan hanya kepastian hukum. Karena itu, aku ingin melihat bagaimana pihak yang terlibat bisa menerapkan aturan baru itu dengan benar. Bisa jadi kita perlu memiliki rencana yang lebih matang dan strategis untuk mengerjakan masalah ini. Aku khawatir jika hanya fokus pada aturan hukum saja, itu akan terasa seperti "tanpa es" aja, tapi tidak ada keefektifan dalam penegakan hukum itu sendiri.