Komjak Tegaskan Keadilan dalam Penanganan Pidana, Tak Hanya Aturan Tapi Paradigma Baru
Dalam beberapa hari terakhir, kehadiran KUHP dan KUHAP baru di Indonesia telah disepakati oleh berbagai pihak. Namun, tidak hanya ada perubahan dalam aturan hukum, tapi juga paradigma penanganan pidana yang harus berubah. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono, keadilan adalah aspek utama penegakan hukum.
Dalam rangka peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan peradilan di Indonesia, pihak yang terlibat harus melakukan perubahan paradigma yang berlaku tidak hanya pada aturan-aturan baru, tapi juga dalam pendekatan penegakan hukum. Pujiono menyatakan bahwa penegakan hukum harus lebih menekankan keadilan dan kemanfaatan daripada hanya kepastian hukum saja.
Selain itu, Komjak juga mengingatkan pihak yang terlibat untuk melakukan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga tingkat Kejaksaan Negeri. Sejauh ini, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten telah secara resmi melakukan kesepahaman dengan Polri serta MA. Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa telah dilakukan melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
Dalam beberapa hari terakhir, kehadiran KUHP dan KUHAP baru di Indonesia telah disepakati oleh berbagai pihak. Namun, tidak hanya ada perubahan dalam aturan hukum, tapi juga paradigma penanganan pidana yang harus berubah. Menurut Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono, keadilan adalah aspek utama penegakan hukum.
Dalam rangka peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan peradilan di Indonesia, pihak yang terlibat harus melakukan perubahan paradigma yang berlaku tidak hanya pada aturan-aturan baru, tapi juga dalam pendekatan penegakan hukum. Pujiono menyatakan bahwa penegakan hukum harus lebih menekankan keadilan dan kemanfaatan daripada hanya kepastian hukum saja.
Selain itu, Komjak juga mengingatkan pihak yang terlibat untuk melakukan sosialisasi masif kepada jajarannya hingga tingkat Kejaksaan Negeri. Sejauh ini, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten telah secara resmi melakukan kesepahaman dengan Polri serta MA. Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa telah dilakukan melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.