Komisi XIII Akui Belum Maksimalkan Kerja Panja Pemasyarakatan

Komisi XIII punya rahasia bagaimana kerja panja Pemasyarakatan akan berjalan, padahal sebelumnya dikenalkan ke publik. Sumber: tirto.id

Rumus terakhir dari pihak Komisi XIII bukan hanya mengenai proses pembentukan panitia kerja (panja) Pemasyarakatan yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi pengedaran senjata dan narkoba di dalam tahanan. Selain itu, hal ini pun berkaitan dengan kekurangan tenaga pendukung di lapas.

Kita sudah menyebutkan bahwa panja ini dibentuk untuk mengusut peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan nasional (rutan), buntut kasus aktor Indonesia, Ammar Zoni.

Mengenai hal ini, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) terlebih dahulu.

Menurut dia, karena kemarin kan KUHAP sudah disahkan, nah ini kan ada hal yang embedded dari proses itu yang menjadi domain dari Komisi XIII yaitu perlindungan saksi dan korban.

Dengan demikian, pihaknya menyatakan bahwa panja ini jalan. Tapi mungkin masa sidang berikutnya, karena ini sekarang kita mengerjakan di RUU PSDK, Perlindungan Saksi dan Korban.

Komisi XIII tidak mau mengatakan apakah telah menemukan masukan dari para ahli atau masyarakat terkait hal ini.
 
Sekarang komisi punya rahasia apa lagi? 😒 Kita tahu sudah bahwa mereka fokus banget menyelesaikan RUU PSDK, tapi kenapa harus jadi rahasia sih bagaimana kerja panja itu? 🤔 Maukah kita benar-benar tidak tahu apa yang terjadi di dalam lapas dan rutan? 😱 Jangan lupa, ada lagi kekurangan tenaga pendukung di lapas, kenapa tidak dibuat jelas sih bagaimana mereka nantinya akan berfungsi? 🤷‍♂️
 
Pokoknya, kalau gini dia kira panja itu jalan dengan baik, tapi siapa tahu aja kira-kira ada yang salah di dalamnya kan? Saya sendiri masih ingat waktu lama ketika kita masih belajar di sekolah, kita dibekali tentang Pemasyarakatan dan bagaimana cara mengelolanya. Sekarang jadi makin serius banget kan? Tapi siapa tahu aja ini juga untuk kebaikan, yaudah aja kita tunggu apa lagi yang terjadi nanti. 🤔👀
 
Maksudnya, kalau gak ada RUU PSDK yang jadi prioritas, apa salahnya lagi dengan panja Pemasyarakatan? Sepertinya Komisi XIII malah jaga koneksi dengan pihak yang berwenang, bukan cari solusi yang benar-benar memadai untuk mengatasi isu narkoba di dalam tahanan.
 
Maksud kan siapa? Mereka baru saja mengumumkan adanya panja pemasyarakatan, tapi gak ada rincian yang jelas tentang bagaimana caranya bekerja. Padahal sebelumnya mereka sudah diumumkan, apa keuntungannya nih? Biar sementara waktu kita tunggu RUPSDK dulu kan... Saya harap panja ini bisa berjalan dengan baik, tapi gak tahu apakah ada yang salah dengan cara mereka membuat kebijakan.
 
kembali
Top