Komisi XIII punya rahasia bagaimana kerja panja Pemasyarakatan akan berjalan, padahal sebelumnya dikenalkan ke publik. Sumber: tirto.id
Rumus terakhir dari pihak Komisi XIII bukan hanya mengenai proses pembentukan panitia kerja (panja) Pemasyarakatan yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi pengedaran senjata dan narkoba di dalam tahanan. Selain itu, hal ini pun berkaitan dengan kekurangan tenaga pendukung di lapas.
Kita sudah menyebutkan bahwa panja ini dibentuk untuk mengusut peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan nasional (rutan), buntut kasus aktor Indonesia, Ammar Zoni.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) terlebih dahulu.
Menurut dia, karena kemarin kan KUHAP sudah disahkan, nah ini kan ada hal yang embedded dari proses itu yang menjadi domain dari Komisi XIII yaitu perlindungan saksi dan korban.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan bahwa panja ini jalan. Tapi mungkin masa sidang berikutnya, karena ini sekarang kita mengerjakan di RUU PSDK, Perlindungan Saksi dan Korban.
Komisi XIII tidak mau mengatakan apakah telah menemukan masukan dari para ahli atau masyarakat terkait hal ini.
Rumus terakhir dari pihak Komisi XIII bukan hanya mengenai proses pembentukan panitia kerja (panja) Pemasyarakatan yang nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi pengedaran senjata dan narkoba di dalam tahanan. Selain itu, hal ini pun berkaitan dengan kekurangan tenaga pendukung di lapas.
Kita sudah menyebutkan bahwa panja ini dibentuk untuk mengusut peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan nasional (rutan), buntut kasus aktor Indonesia, Ammar Zoni.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) terlebih dahulu.
Menurut dia, karena kemarin kan KUHAP sudah disahkan, nah ini kan ada hal yang embedded dari proses itu yang menjadi domain dari Komisi XIII yaitu perlindungan saksi dan korban.
Dengan demikian, pihaknya menyatakan bahwa panja ini jalan. Tapi mungkin masa sidang berikutnya, karena ini sekarang kita mengerjakan di RUU PSDK, Perlindungan Saksi dan Korban.
Komisi XIII tidak mau mengatakan apakah telah menemukan masukan dari para ahli atau masyarakat terkait hal ini.