DPR RI bertanya-tanya siapa yang membocorkan Rp5 triliun dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mempertanyakan apakah kebocoran anggaran itu dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah atau DPR RI sendiri.
Marwan mengatakan, kekhawatiran utamanya adalah adanya dugaan pihak DPR RI yang bisa tertuduh membancar anggaran haji apabila biaya penyelenggaraan ibadah haji turun signifikan bersamaan dengan adanya dugaan kebocoran Rp5 triliun. Dia juga mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah adalah lembaga baru yang belum lama berdiri.
"Yang membancak siapa? Kementerian Haji nggak mungkin karena sudah dia cuci dengan rinso, sudah bersih dia. Berarti yang akan dituduh bancakan itu DPR," ucap Marwan.
Kementerian Haji dan Umrah melarang Rp5 triliun itu sebagai potensi kebocoran dari total anggaran BPIH senilai Rp17 triliun. Mereka mengaku telah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa potensi kebocoran itu bukanlah potensi kebocoran dalam biaya secara total di BPIH. Dia menegaskan bahwa potensi kebocoran itu timbul dari inefisiensi dalam praktik ekonomi haji.
Marwan mengatakan, kekhawatiran utamanya adalah adanya dugaan pihak DPR RI yang bisa tertuduh membancar anggaran haji apabila biaya penyelenggaraan ibadah haji turun signifikan bersamaan dengan adanya dugaan kebocoran Rp5 triliun. Dia juga mengingatkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah adalah lembaga baru yang belum lama berdiri.
"Yang membancak siapa? Kementerian Haji nggak mungkin karena sudah dia cuci dengan rinso, sudah bersih dia. Berarti yang akan dituduh bancakan itu DPR," ucap Marwan.
Kementerian Haji dan Umrah melarang Rp5 triliun itu sebagai potensi kebocoran dari total anggaran BPIH senilai Rp17 triliun. Mereka mengaku telah berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa potensi kebocoran itu bukanlah potensi kebocoran dalam biaya secara total di BPIH. Dia menegaskan bahwa potensi kebocoran itu timbul dari inefisiensi dalam praktik ekonomi haji.