Mengenai Reformasi Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Laporan ke Prabowo Januari 2026
Draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir bulan ini. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, laporan tersebut berbentang di atas aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Laporan ini juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Yusril menjelaskan bahwa reformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisien dalam tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar rapat-rapat pleno untuk memperoleh informasi dan masukan dari berbagai sumber, termasuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Hasil dari rapat-rapat tersebut akan disampaikan kepada Presiden dalam laporan yang disiapkan oleh Komisi.
Laporan ini juga tidak akan mengandung isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan. Hal tersebut dianggap sebagai ranah internal Kepolisian yang tidak perlu disampaikan kepada Presiden.
Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
Draf laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada akhir bulan ini. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, laporan tersebut berbentang di atas aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Laporan ini juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Yusril menjelaskan bahwa reformasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisien dalam tugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menggelar rapat-rapat pleno untuk memperoleh informasi dan masukan dari berbagai sumber, termasuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri. Hasil dari rapat-rapat tersebut akan disampaikan kepada Presiden dalam laporan yang disiapkan oleh Komisi.
Laporan ini juga tidak akan mengandung isu-isu teknis internal seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan. Hal tersebut dianggap sebagai ranah internal Kepolisian yang tidak perlu disampaikan kepada Presiden.
Yusril menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.