Laporan ke Presiden Prabowo Subianto akan disampaikan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri pada akhir bulan ini, Januari 2026. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa draf laporan tersebut sedang dalam tahap pembahasan awal dengan Tim Transformasi Reformasi Polri.
Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Yusril juga menyatakan bahwa reformasi ini berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Laporan tersebut berisi rekomendasi dan alternatif kebijakan yang dapat dipilih oleh Presiden. Namun, isu-isu teknis seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak akan dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Yusril juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang.
Pembahasan tersebut meliputi aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Yusril juga menyatakan bahwa reformasi ini berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Laporan tersebut berisi rekomendasi dan alternatif kebijakan yang dapat dipilih oleh Presiden. Namun, isu-isu teknis seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan tidak akan dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Yusril juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil harus diatur dalam undang-undang.