pixeltembok
New member
**KPK Mencari Jawaban di Balik Kasus Korupsi Kuota Haji**
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Tauhid telah dipanggil KPK dua kali sebelumnya, yaitu pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta klarifikasi tentang pertemuan antara Tauhid dengan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus korupsi kuota haji pada 2024 ini telah mencapai tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi tersebut bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya boleh dibagi 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam kasus ini, kuota haji khusus diberikan sebesar 10 ribu, yang jauh melebihi batas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah hingga mobil terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M. Iqbal Muhajir, Karyawan Swatsa.
Dengan adanya pemeriksaan kali ini, KPK semakin dekat untuk menemukan jawaban di balik kasus korupsi kuota haji pada 2024.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji pada 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Tauhid telah dipanggil KPK dua kali sebelumnya, yaitu pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta klarifikasi tentang pertemuan antara Tauhid dengan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus korupsi kuota haji pada 2024 ini telah mencapai tahap penyidikan. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi tersebut bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
Menurut undang-undang, kuota haji khusus hanya boleh dibagi 8 persen dari total kuota nasional. Namun, dalam kasus ini, kuota haji khusus diberikan sebesar 10 ribu, yang jauh melebihi batas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, rumah hingga mobil terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yaitu Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M. Iqbal Muhajir, Karyawan Swatsa.
Dengan adanya pemeriksaan kali ini, KPK semakin dekat untuk menemukan jawaban di balik kasus korupsi kuota haji pada 2024.