Komisi III DPR RI menegaskan tidak ada pencatutan terhadap nama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini dikutip dari keterangan tertulis Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Dalam keterangan tersebut, Habiburokhman mengatakan tidak ada catatan pencatutan terhadap LSM yang berpartisipasi dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Habiburokhman juga mengaku heran atas klaim adanya pencatutan terhadap LSM, yang baru muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP melewat tingkat pertama. Ia menilai bahwa kritik harus disampaikan ketika pembahasan tingkat pertama masih berlangsung, bukan setelahnya.
Menurutnya, sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP, namun ia tidak dapat membuktikan klaim tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk klaster untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat.
"Hingga saat ini, kami belum memperoleh kejadian pencatutan nama LSM dalam pembahasan KUHAP," kata Habiburokhman.
Dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, pemerintah dan Komisi III DPR RI mengklaim bunyi pasal-pasal sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi. Namun, sebagian LSM menilai bahwa klaim tersebut tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi dengan masukan-masukan mereka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak dicatut DPR sebagai pembenaran proses partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU KUHAP.
Dalam keterangan tersebut, Habiburokhman mengatakan tidak ada catatan pencatutan terhadap LSM yang berpartisipasi dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Habiburokhman juga mengaku heran atas klaim adanya pencatutan terhadap LSM, yang baru muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP melewat tingkat pertama. Ia menilai bahwa kritik harus disampaikan ketika pembahasan tingkat pertama masih berlangsung, bukan setelahnya.
Menurutnya, sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP, namun ia tidak dapat membuktikan klaim tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah membentuk klaster untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat.
"Hingga saat ini, kami belum memperoleh kejadian pencatutan nama LSM dalam pembahasan KUHAP," kata Habiburokhman.
Dalam rapat Panja pada 12-13 November 2025, pemerintah dan Komisi III DPR RI mengklaim bunyi pasal-pasal sebagai masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi. Namun, sebagian LSM menilai bahwa klaim tersebut tidak akurat dan memiliki perbedaan substansi dengan masukan-masukan mereka.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menolak dicatut DPR sebagai pembenaran proses partisipasi bermakna dalam pembahasan RUU KUHAP.