Komisi III DPR Soroti Whip Pink, Minta BNN Bertindak Tegas

Dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan BNN, anggota tersebut menggelar sorotan pada fenomena gas yang semakin populer di kalangan remaja, Whip Pink. Menurut Abdullah dari Fraksi PKB, hal ini seperti sisi lain dari pergeseran gaya hidup anak muda yang sekarang lebih fokus pada aktivitas positif. Namun, dia khawatir bahwa jenis-jenis narkoba tersebut dapat membahayakan dan bahkan memiliki label halal.

Dia juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang kuat bagi BNN untuk melindungi kecerdasan bangsa dari ancaman seperti itu. Sementara itu, Aboe Bakar Al-Habsyi mengingatkan masih besarnya ancaman jaringan narkotika yang beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Indonesia kini menjadi sasaran pasar narkoba internasional karena jumlah barang bukti yang disita BNN begitu besar. Dia menilai ini sebagai pertanda bahwa Indonesia sedang disasar sebagai market narkoba internasional.

Dalam rapat tersebut, habib aboe juga menyoroti usulan pengadaan sarana drug signature analysis senilai Rp55,74 miliar yang dapat mendeteksi jaringan sindikat internasional. Namun, dia mempertanyakan apakah alat tersebut mampu mendeteksi bahaya Whip Pink yang memicu efek euforia.

Rikwanto juga mempertanyakan kedudukan hukum Whip Pink dalam regulasi narkotika nasional. Dia mengingatkan bahwa penggunaan Whip Pink mulai menggejala dan berpotensi meluas jika tidak segera ditindak secara tegas.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa gas N₂O dalam tabung whip pink bukan termasuk zat narkotika. Dia juga mengimbau semua lapisan masyarakat untuk mengawasi peredaranya karena secara regulasi memang zat ini belum diatur sebagai narkotika.

Namun, dia juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap ancaman seperti Whip Pink yang dapat membahayakan kesehatan dan kehidupan masyarakat.
 
Pokoknya kalau kita masih banyak orang remaja yang tertarik dengan Whip Pink itu, itu bukan mainan sih... tapi aku pikir hal ini bisa jadi bentuk ekspresi dari anak muda, tapi juga harus diselamatkan agar tidak jadi narkoba.

Kita perlu berhati-hati karena benda-benda yang seringkali dilakukan anak muda bisa jadi membahayakan dirinya sendiri. Aku pikir BNN dan DPR RI harusnya siap untuk menghadapi ancaman ini dengan tegas, tapi juga harus ada dukungan anggaran yang cukup agar mereka bisa melakukan penelitian lebih lanjut tentang Whip Pink itu.

Aku kira kalau Indonesia bukan hanya sasaran pasar narkoba internasional karena kita memiliki banyak sekali lapisan masyarakat yang harus diawasi, tapi kita juga harus fokus untuk mengubah budaya remaja-remaja kita agar tidak jadi tertarik dengan narkoba.

Tapi aku masih berharap bahwa ada solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini, misalnya penelitian lebih lanjut tentang efek Whip Pink itu, dan bagaimana cara mencegah remaja-remaja kita tidak jadi tertarik dengan narkoba.
 
Gue rasa si Whip Pink ini itu bisa dibawa masalahnya aja, tapi kita jangan terlalu cepat menilainya. Gue pernah dengerin kalau Whip Pink itu sebenarnya bukan narkoba yang berbahaya, tapi lebih seperti gas yang bisa menyebabkan efek euforia. Jadi, gue rasa kita harus sini-sinanya aja dan tidak terlalu serius menilainya. Tapi, secara umum, kita harus tetap waspada dan mengawasi peredaran Whip Pink ini karena kalau dibawa masalahnya bisa jadi akan membahayakan kesehatan masyarakat 😊
 
omg apa lagi dengan whip pink? aku rasa ini bukan isu gampang banget sih! mereka bilang ini bukan narkoba, tapi kamu lihat kalau masih banyak remaja yang terjebak dalam itu 🤯. aku rasa kita harus fokus pada hal-hal positif seperti apa yang kata abdullah dari fraksi pkb, tapi sekarang ini semakin populer, kita harus hati-hati juga 🙏. aku pikir kita perlu dukungan anggaran yang kuat untuk BNN agar bisa melindungi kecerdasan bangsa dari ancaman seperti ini 💪. sementara itu, aku rasa penggunaan whip pink sudah harus dihentikan dengan tegas! kita tidak boleh biarkan remaja-remaja terjebak dalam itu 🚫. dan apa yang paling serius, ada yang bilang ini bukan narkoba? tapi kalau kita lihat, masih banyak orang yang menggunakan itu tanpa pengetahuan 😬. kita harus berhati-hati dan waspada! 💡
 
Gue pikir kalau BNN harus fokus lebih banyak lagi pada pengawasan dan pencegahan distribusi Whip Pink, bukan cuma sekedar menitipin saja kepada lembaga pemasyarakatan yang punya hubungan dengan narkoba internasional. Gue tidak percaya bahwa Whip Pink bisa dianggap sebagai alat terapi atau sesuatu yang positif, karena itu masih banyak penjelasan yang dibutuhkan mengenai efeknya terhadap pengguna.

Gue juga pikir kalau kita harus memperhatikan perbedaan antara gas N₂O dan zat narkotika lainnya. Jangan sampai kita salah menilainya, karena itu bisa jadi membahayakan banyak orang. Gue rasa harus ada kesepakatan bersama antara BNN, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat agar tidak ada lagi penyebaran Whip Pink di Indonesia.
 
Gue pikir kalau pembicaraan tentang Whip Pink ini harus dibawa sampai benar-benar dipahami apa itu dan bagaimana cara mengatasinya. Gue rasa kita harus lebih hati-hati dalam membicarakan fenomena seperti ini, karena gak ada yang tahu apa akhirnya dari pembicaraan kita. Sementara itu, saya pikir anggaran Rp55,74 miliar untuk pengadaan sarana drug signature analysis terlalu besar. Mungkin kita bisa mencari solusi yang lebih hemat dan efektif dalam menangani ancaman ini.
 
Sudah lama, Indonesia banget ikut gandeng narkoba internasional ya 🤦‍♂️. BNN yang harus bertanggung jawab, tapi malah mereka yang diuji? Anggaran Rp55,74 miliar untuk alat deteksi Whip Pink itu, aku yakin sebaiknya digunakan untuk membantu mereka menangkap korban narkoba internasional aja 🤑. Kepada orang-orang yang bilang Whip Pink bukan termasuk narkotika, aku rasa mereka hanya memilih mulut dan tidak peduli dengan kebenaran ya 😒. Penindakan tegas itu harus ada, tapi juga perlu ada penjelasan yang jelas tentang apa itu Whip Pink dan bagaimana cara mengatasinya. Aku hanya harap BNN bisa bekerja lebih efektif dalam menangani ancaman narkoba di Indonesia 🤞
 
ada sih, ini buat aku jadi khawatir.. kalau Whip Pink itu sebenarnya bisa membuat orang merasa euforik, tapi nanti apa jika orang makin banyak menggunakannya? kan itu bisa bikin masalah yang lebih parah lagi... dan kalau kita nggak tegas, siapa tahu internasional ini akan langsung datang menjelajahi pasar di Indonesia. tapi kita juga harusnya tidak terlalu khawatir, karena kita punya BNN ya 🙏🚔
 
Gue pikir kalau Whip Pink itu kayak itu, ada yang bilang halal, tapi lain yang bilang tidak. Gue malah suka mikir apa saja yang bisa jadi Whip Pink itu. Kalau memang bukan narkoba, kenapa ada banyak orang yang terkena euforia? Gue pikir kalau harus ada aturan khusus untuk Whip Pink, tapi juga jangan terlalu ketat, biar kalau ada yang ingin coba, tidak terlalu kesulitan.
 
Pagi kawan... aku rasa perlu dibicarakan lebih lanjut tentang Whip Pink ini, apa benarnya? Gas N₂O yang ada di dalam tabung itu memang tidak termasuk narkotika, tapi kenapa kalau dimanfaatkan untuk tujuan lain bisa jadi juga bermanfaat? Aku pikir perlu adanya penelitian lebih lanjut tentang efek sampingan Whip Pink ini dan bagaimana cara mengatasi efek euforia yang muncul. Tapi, aku juga khawatir kalau kalau tidak diatur dengan benar bisa jadi Whip Pink menjadi pasar baru untuk narkoba internasional. Mungkin perlu adanya diskusi lebih lanjut tentang regulasi dan penindakan terhadap Whip Pink ini... 💡
 
kembali
Top