Komisi III DPR RI diminta untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. Dalam surat resmi yang diterima Sekretariat Komisi III DPR pada 5 November 2025, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai perlu ada pembahasan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Menurut Rullyandi, pelanggaran sumpah jabatan oleh pimpinan MK telah mencoreng marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Ia bahkan menilai, dengan kondisi seperti itu, para hakim tidak lagi layak disebut sebagai negarawan.
Dampak hukum keberadaan Ketua MK illegal dipertanyakan legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.
Selain itu, Rullyandi juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah karena PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK. Menurut Rullyandi, pernyataan Saldi Isra menyesatkan publik dan bertolak belakang dengan amar putusan PTUN.
Pernyataan saldi isra cukup ngawur dan membelokan amar putusan PTUN yang sama sekali tidak terdapat perintah perbaikan SK Pengangkatan Ketua MK. Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut.
Rullyandi menyerukan agar Komisi III DPR RI menggelar RDP terkait keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, sehingga dapat dibahas secara serius dan transparan.
Menurut Rullyandi, pelanggaran sumpah jabatan oleh pimpinan MK telah mencoreng marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Ia bahkan menilai, dengan kondisi seperti itu, para hakim tidak lagi layak disebut sebagai negarawan.
Dampak hukum keberadaan Ketua MK illegal dipertanyakan legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.
Selain itu, Rullyandi juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah karena PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK. Menurut Rullyandi, pernyataan Saldi Isra menyesatkan publik dan bertolak belakang dengan amar putusan PTUN.
Pernyataan saldi isra cukup ngawur dan membelokan amar putusan PTUN yang sama sekali tidak terdapat perintah perbaikan SK Pengangkatan Ketua MK. Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut.
Rullyandi menyerukan agar Komisi III DPR RI menggelar RDP terkait keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, sehingga dapat dibahas secara serius dan transparan.