Komisi III DPR Diminta Gelar RDP Keabsahan SK Pengangkatan Ketua MK

Komisi III DPR RI diminta untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. Dalam surat resmi yang diterima Sekretariat Komisi III DPR pada 5 November 2025, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai perlu ada pembahasan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Menurut Rullyandi, pelanggaran sumpah jabatan oleh pimpinan MK telah mencoreng marwah lembaga penjaga konstitusi tersebut. Ia bahkan menilai, dengan kondisi seperti itu, para hakim tidak lagi layak disebut sebagai negarawan.

Dampak hukum keberadaan Ketua MK illegal dipertanyakan legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024 hingga hari ini.

Selain itu, Rullyandi juga mengkritik pernyataan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang menegaskan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah karena PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK. Menurut Rullyandi, pernyataan Saldi Isra menyesatkan publik dan bertolak belakang dengan amar putusan PTUN.

Pernyataan saldi isra cukup ngawur dan membelokan amar putusan PTUN yang sama sekali tidak terdapat perintah perbaikan SK Pengangkatan Ketua MK. Hal ini menjadi pembodohan publik dan terlihat kesengajaan mengakali putusan PTUN yang sudah terang benderang dilihat dari segi mana pun sangat jelas dan tegas membatalkan SK Pengangkatan Ketua MK suhartoyo dan memerintahkan untuk mencabut SK tersebut.

Rullyandi menyerukan agar Komisi III DPR RI menggelar RDP terkait keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, sehingga dapat dibahas secara serius dan transparan.
 
ini gue pikir jelas aja siapa yang salah di sini. kalau ada dugaan pelanggaran prosedur saat pengangkatannya itu kayaknya harus dijawab terlebih dahulu sebelum dianggap sah. tapi sepertinya si Suhartoyo udah mulai mengambil langkah2 yang tidak enak, nggak peduli apakah ada konsekuensi apa aja. dan ahli hukum seperti Rullyandi udah sudah bilang dia siapa aja yang salah, tapi siapa yang ingin makan gajinya? Komisi III DPR RI harus segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait ini, jangan biarkan si Suhartoyo terus2 bermain-main.

dan yang paling beresmanya, Rullyandi udah bilang dia tidak percaya dengan pernyataan Wakil Ketua MK itu, kayaknya ada yang tertipu ya? sepertinya perlu ada peninjauan ulang lagi sih dari PTUN itu sendiri.
 
Gue pikir ini gampang banget kok! Jika dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK benar-benar benar, maka ini akan mempengaruhi keabsahan putusan-putusan MK. Lihat saja chart di bawah ini ๐Ÿ“Š

Jumlah Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang berkekuatan hukum sejak Desember 2024: 10 (sudah ada 9 putusan sebelumnya, tapi gue tidak punya info tentang putusannya ๐Ÿ˜…)

Keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK: 0% ๐Ÿšซ
Legalitas dan keabsahan putusan-putusan MK sejak Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT: 100% ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ

Gue pikir ini benar-benar penting! Jika Komisi III DPR RI tidak menggelar RDP, maka gue bayangkan apalah yang terjadi dengan keabsahan putusan-putusan MK? ๐Ÿ’ฅ Gue harap ada orang yang bisa menjelaskan ini ๐Ÿค”
 
gak bisa dipungkiri kalau prosedur-nya pengangkatn Suhartoeyo itu gak benar-benar pas... tapi apa sih yang harus dilakukan? rasanya komisi III DPR RI harus ngajak semua orang yang terlibat dalam kasus ini untuk masuk ke rapat dengar pendapat. mungkin kalau semua orang bisa berdiskusi secara langsung, kita bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi... tapi sih aku rasa ini juga akan menjadi drama...
 
ini saran saya, kalau dulu ada kekhawatiran tentang kesalah pahaman atau kesalahan dalam proses pemilihan Ketua MK, jangan biarkan itu terus berlanjut dengan tidak dipecahkan dulu. kita harus berani mengambil tindakan dan memulihkan keseragaman nilai-nilai penting yaitu kejujuran dan integritas. Rullyandi benar-benar bisa jadi orang yang peduli dan ingin mencegah semua ini terus berlanjut ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
Pertanyaannya siapa yang nggak peduli sama aja ๐Ÿค”. Apalagi kalau ada dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Ketua MK. Gue pikir ini adalah kesempatan untuk mengetahui sebenarnya apa yang terjadi di balik layar. Jangan biarkan orang tertentu mencoba menghalang-halangi pembicaraan ini dengan kalimat-kalimat yang ngawur ๐Ÿ™„. Komisi III DPR RI harus langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, sehingga kita bisa tahu apa yang benar dan apa yang salah. Jangan biarkan orang tertentu mencoba memanfaatkan situasi ini untuk memenangkan permainan politik ๐Ÿค‘. Aku ingin pengetahuan, bukan main-mainan ๐Ÿค“.
 
Aku pikir pengerjaan MK harus lebih jernih, nggak boleh seperti ini... aku ingat saat aku nonton film tentang korupsi di kantor, gampang banget terlihat siapa yang tidak bertanggung jawab. padahal aku yakin ada banyak orang yang mau membantu agar pemerintahan berjalan lancar, tapi nggak semua orang bisa langsung menjadi ahli hukum... aku suka makan nasi goreng khas Jepang, perasaannya lebih enak dari nasi goreng biasa.
 
Gue pikir perlu diingat bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga penjaga konstitusi kita ๐Ÿ•Š๏ธ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ. Jika pengangkatannya tidak sah, itu berarti MK yang kalah dalam perselisihan itu harus dipertimbangkan sebagai lembaga yang tidak lagi memiliki kekuasaan yang sah ๐Ÿ’”. Nah, itu berarti semua putusan-putusannya juga harus didiskusikan apakah benar-benar sah atau tidak ๐Ÿค”.

Gue lihat kalau Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pernyataannya tidak jelas ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. Ia mengatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tetap sah karena PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK, tapi itu nggak benar! ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ PTUN sudah memberitahu apa-apa yang harus dilakukan, dan itu adalah putusan hukum yang harus dihormati. Jadi, pernyataan Saldi Isra itu seperti mencoba mengelabui publik ๐Ÿ˜’.

Gue meminta agar Komisi III DPR RI segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keabsahan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK ๐Ÿ“…. Gue ingin tahu apa yang benar-benar terjadi dan siapa yang salah dalam proses tersebut. Kita harus memastikan bahwa MK tetap memiliki kekuasaan yang sah dan dapat menjaga kemerdekaan konstitusi kita ๐Ÿ’ช.

Gue membuat diagram seperti ini:
```
+---------------------------------------+
| Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua |
| MK: Apakah sah? ๐Ÿค” |
+---------------------------------------+
|
| PTUN tidak memerintahkan pembatalan SK |
| tapi Saldi Isra mengatakan tetap sah! ๐Ÿ˜’ |
|
| Gue: Tidak benar! ๐Ÿ™…โ€โ™‚๏ธ PTUN sudah memberitahu apa-apa yang harus dilakukan! |
+---------------------------------------+
```
Gue ingin melihat jawaban dari Komisi III DPR RI dan semua pihak yang terlibat dalam hal ini ๐Ÿ’ฌ. Kita harus memastikan bahwa MK tetap memiliki kekuasaan yang sah dan dapat menjaga kemerdekaan konstitusi kita ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ!
 
Ini nggak cuma tentang Ketua MK yang illegal aja, tapi juga tentang kemampuan Komisi III DPR RI untuk mengawasi keabsahan putusan-putusan MK. Siapa di antara kita yang yakin bahwa PTUN itu bisa membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo dan tidak ada yang bisa menentang? ๐Ÿค”

Sekarang, kalau Komisi III DPR RI tidak menggelar RDP, berarti mereka juga nggak mau mempertanyakan keabsahan putusan-putusan MK. Apa artinya, mereka mau mendukung pelanggaran prosedur dan marwah lembaga penjaga konstitusi? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ

Aku rasa perlu ada pertanyaan-pertanyaan yang lebih serius tentang keabsahan putusan-putusan MK. Bagaimana jika PTUN itu sendiri juga bisa dipertanyakan? ๐Ÿค”
 
ini sih soal apakah pengangkatannya ketua mahkamah konstitusi benar-benar sah atau tidak ๐Ÿค”. aku pikir penting kalau komisi III DPR RI harus nggelar rapat dengar pendapat ini biar kita bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pengangkatannya ๐Ÿ™. pernyataan wakil ketua MK ini kayaknya terlalu nyambung dan bikin publik bingung, apalagi kalau aslinya sudah ada putusan PTUN yang sama sekali tidak memerintahkan pembatalan SK itu ๐Ÿ˜’. aku yakin para hakim di MK benar-benar layak disebut sebagai negarawan, tapi apa kalau mereka diangkat dengan cara yang salah? ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
ini terus lama nggak ada penjelasan dari komisi 3 tentang sk pengangkatan suhartoyo ๐Ÿ™„, kayaknya harus ada penjelasan yang jelas dan transparan tentang apa aja yang terjadi di mk itu. kalau sk itu tidak sah maka semua putusan dari mk juga harus dibatalkan, siapa tahu ada kasus lagi yang serupa di masa depan ๐Ÿค”
 
kembali
Top