Komisi II DPR: Pilkada Melalui DPRD Punya Landasan Konstitusional

Pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dilakukan secara langsung atau melalui DPRD karena tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.

Demokrasi dapat dipahami sebagai demokrasi langsung dan tidak langsung. Jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD digunakan sebagai bentuk dari demokrasi tidak langsung, maka itu memiliki landasan konstitusional yang kuat. Namun, jika dilakukan secara langsung, maka tidak ada dasar konstitusional yang kuat.

Menurut Rifqinizami, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ide tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.

Komisi II DPR RI siap untuk membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang. Jika tugas itu diberikan Komisi II DPR, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan revisi Undang-Undang lain, termasuk Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
 
Gue penasaran mengenai hal ini, tapi sepertinya gak ada jalan keluarnya. #PilgabungKapulangPulang

Aku pikir kalau DPRD bisa jadi membantu dalam pengambilan keputusan, tapi buat pil gabenor, bupati dan wali kota? Gue rasa itu perlu dipecahkan secara langsung aja, biar ada transparansi dan jujur. #PilGabenorBukanRahasia

Aku setuju dengan Rifqinizami, tapi gue rasa perlu ada usaha untuk mencari solusi yang lebih baik dari itu. Gua pikir kalau bisa buat pil gabenor melalui direct voting, itu akan jadi contoh bagi negara lain. #PilGabenorBisaBekasModel

Aku rasa ini memang perlu dibahas lebih lanjut, tapi aku juga ingat ada satu hal, yaitu keamanan dan keselamatan warga. Gue rasa harus ada usaha untuk mengantisipasi hal itu sebelum membuat keputusan. #KeselamatanWargaPertama

Gue tidak bisa menolak adanya perdebatan, tapi aku juga harap bisa mendengar pendapat dari orang-orang yang lebih ahli. Gua rasa ini memang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. #PilGabenorBisaDipertimbangkan
 
Pilkada kepala daerahnya gampang terganggu deh... kalau melalui DPRD, siapa yang tahu hasilnya bisa dipengaruhi banyak orang. Kalau langsung, mungkin lebih adil, tapi nggak ada landasan konstitusional yang kuat, kayaknya akan menjadi laba-labaan politisi... toh bagaimana kalau kita asumsikan semua komisinya sudah terlalu berwenang?
 
Pilkada kepala daerah itu kalau dibawa langsung gak ada konstitusional yang jelas kayaknya. DPRD aja bikin mekanisme yang tepat gak? Jadi kalau mau direct dan langsung sih, toh harus perubahan constitution dulu kan?

Siap-siap saja komisi 2 DPR RI bikin usul mekanisme pilkada kepala daerah, tapi harusnya ada landasan konstitusional yang kuat nih... Kalau dipikirkan kayak gini, maka bisa jadi dijadikan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang 7 Tahun 2017. Jadi kan, pilkada kepala daerah itu kalau diimplementasikan, harusnya ada perubahan konstitusional dulu kayaknya...
 
Pilkada kepala daerah bisa dijalani melalui DPRD nih... tapi juga ada yang bilang harus langsung aja 😐. Saya pikir kalau pemerintah mau menggunakan mekanisme yang sudah ada di UUD 1945, itu sudah cukup kayaknya 🤔. Jangan perlu dipaksa lagi... dan jangan digeser ke sisi lain aja, ya? 🙅‍♂️. Bisa saja jika ada yang tidak setuju dengan hasil pilha kepala daerah melalui DPRD, mereka bisa langsung mengajukan gugatan aja di pengadilan 🤝. Tapi, kalau harus memilih, saya lebih suka pilha kepala daerah langsung aja 😊... tapi tentu saja harus ada aturan yang jelas nih! 💡.
 
Gak jadi kayak gini, sih. Pemilu kepala daerah harus diadakan secara langsung, bukan melalui DPRD. Kalau buat demikian, maka bule-bolean juga ya. Kamu suka bule-bolean atau tidak? Saya rasa pihak DPRD harus lebih jujur dan terbuka tentang alasan mengapa pemilu kepala daerah tidak bisa dilakukan secara langsung. Mungkin ada yang berhubungan dengan tekanan dari pihak lain, tapi sih, itu bule-bolean juga.

Saya pikir jika diadakan secara langsung, maka bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan membuat pemilu lebih transparan. Tapi, apa yang penting adalah kebebasan rakyat untuk memilih kepala daerah yang mereka inginkan. Jadi, saya harap pihak DPRD bisa memberikan klarifikasi tentang alasan mengapa pemilu kepala daerah tidak bisa dilakukan secara langsung. 🤔
 
I don’t usually comment but... sepertinya pemerintah sedang bingung tentang cara melakukan pilgadak. Maksudnya, pilgadak bukan hanya tentang memilih kepala daerah, tapi juga tentang bagaimana caranya yang paling baik dan efektif. Saya pikir jika bisa dibuat lebih transparan dan jelas, maka akan lebih mudah bagi masyarakat untuk memahami dan mendukung proses tersebut. Tapi, saya tidak faham mengapa pemerintah tidak ingin menggunakan pilgadak secara langsung... 🤔
 
apakah benar sih? kalau demikian, tidak ada masalah jika kita paksa kepala daerah harus berjabat tangan dengan DPRD? gampang aja diatur kan? kayaknya perlu dibahas lebih lanjut tentang bagaimana cara melakukan pemilihan kepala daerah yang benar dan adil untuk semua pihak. apakah ada rekomendasi dari komisi II DPR RI yang bisa kita ikuti ataukah harus kita mulai mencari jawaban sendiri?
 
Pokoknya pemilihannya harus bisa dilakukan dengan cara yang jelas dan transparan, tapi itu gak ada dasar konstitusional yang kuat buat melakukan langsung ya... Mungkin nanti mereka bisa membuat perubahan di undang-undang yang ada, seperti revisi Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang 7 Tahun 2017. Jika itu terlalu rumit, mungkin bisa dibuat sendiri, tapi gak bisa dipaksakan juga ya... Kita harus bisa fokus pada proses demokrasi yang sebenarnya, buat apa tujuan kita sih?
 
gak percaya lagi dengar kalau pilh kabupaten bisa dilakukan langsung loh 🤯. itu kayaknya tidak ada landasan konstitusional yang kuat. aku rasa mereka juga nggak ingin buktikan bahwa demokrasi dapat dipahami dalam 2 bentuk, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. sekarang pilh kabupaten sama dengan pemilu umum, kayak apa yang bedanya? 🤔. aku harap nanti bisa dilakukan secara langsung ya, agar masyarakat bisa langsung memilih kepala daerah yang mau dipilih.
 
Hmm, kalau mau benar-benar demokratis, nggak perlu lewat DPRD aja, bisa langsung dipilih oleh masyarakat 🤔. Tapi, sekarang kalau dipertimbangkan dari perspektif konstitusional, maka ide itu juga tidak salah sih. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 memang hanya menyebutkan tentang gubernur, bupati, dan wali kota, tapi secara teori demokrasi bisa digabungin dengan mekanisme lain ya... Kalau diadopsi oleh DPR RI, mungkin kalau dipotong dari Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017, nggak jadi masalah sih.
 
kembali
Top