Pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak bisa dilakukan secara langsung atau melalui DPRD karena tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis.
Demokrasi dapat dipahami sebagai demokrasi langsung dan tidak langsung. Jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD digunakan sebagai bentuk dari demokrasi tidak langsung, maka itu memiliki landasan konstitusional yang kuat. Namun, jika dilakukan secara langsung, maka tidak ada dasar konstitusional yang kuat.
Menurut Rifqinizami, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ide tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Komisi II DPR RI siap untuk membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang. Jika tugas itu diberikan Komisi II DPR, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan revisi Undang-Undang lain, termasuk Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.
Demokrasi dapat dipahami sebagai demokrasi langsung dan tidak langsung. Jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD digunakan sebagai bentuk dari demokrasi tidak langsung, maka itu memiliki landasan konstitusional yang kuat. Namun, jika dilakukan secara langsung, maka tidak ada dasar konstitusional yang kuat.
Menurut Rifqinizami, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan dalam rezim pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ide tentang pemilihan kepala daerah melalui DPRD menjadi sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional.
Komisi II DPR RI siap untuk membahas berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang. Jika tugas itu diberikan Komisi II DPR, maka bisa jadi nanti dijadikan satu antara revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang 7 Tahun 2017 dengan revisi Undang-Undang lain, termasuk Undang-Undang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.