Komisi II DPR RI memperkenalkan visi untuk mengimplementasikan satu nomor identitas nasional di Indonesia, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai identitas tunggal untuk berbagai keperluan. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dengan satu nomor ID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan tidak perlu lagi mengganti atau mengisi formulir baru setiap kali ingin melakukan transaksi atau mengakses jasa.
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya modernisasi sistem kependudukan di Indonesia agar dapat bersaing dengan negara-negara lain yang sudah memiliki sistem identifikasi nasional yang efektif. Ia menyebutkan bahwa beberapa negara telah menerapkan sistem single ID number dan bahkan menggunakan nomor ID sebagai identitas untuk kartu bank, paspor, dan layanan publik lainnya.
Komisi II DPR RI berencana untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap layanan publik.
Jika proposal ini berhasil, maka NIK dapat digunakan sebagai identitas tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena keberagaman nomor ID yang ada saat ini.
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya modernisasi sistem kependudukan di Indonesia agar dapat bersaing dengan negara-negara lain yang sudah memiliki sistem identifikasi nasional yang efektif. Ia menyebutkan bahwa beberapa negara telah menerapkan sistem single ID number dan bahkan menggunakan nomor ID sebagai identitas untuk kartu bank, paspor, dan layanan publik lainnya.
Komisi II DPR RI berencana untuk mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap layanan publik.
Jika proposal ini berhasil, maka NIK dapat digunakan sebagai identitas tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik karena keberagaman nomor ID yang ada saat ini.