Dalam konflik dana mengendap di Pemda, terdapat perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tidak ada aturan yang melarang kepala daerah untuk menyimpan uang di bank. "Pemerintah daerah enggak salah juga karena mereka memilih, ya sudah tanam saja duit di bank, dengan itu mereka akan lebih untung," ucapnya.
Namun, pemerintah pusat beranggapan bahwa ada dana yang hilang dan tidak terpantau. "Kamu kemarin protes enggak ada duit kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada duit di daerah?" begitu katanya.
Rifqi juga menyebutkan ada kepala daerah yang justru tidak membelanjakan uang tersebut karena ingin mengutamakan bunga atau untung dari uang yang ditaruh di deposito sebagai pendapatan asli daerah (PAD). "Karena kalau makin banyak daerah menaruh uang di banknya, bagus, banknya bisa kemudian menggulirkan untuk menyalurkan kredit," katanya.
Rifqi ingin agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk segera mencari jalan keluar terkait konflik dana mengendap ini. Dia juga ingin agar adanya formulasi yang mengatur dana daerah yang dapat dialokasikan atau disimpan di bank.
"Jadi mungkin bukan mispersepsi, perlu duduk bersama lah, agar kemudian kita cari formula," katanya. "Intinya, kan, semua ini untuk kepentingan daerah, untuk kepentingan nasional kita."
Rifqi juga menegaskan harus ada aturan yang tegas terkait hal tersebut dan telah menemukan penafsiran bahwa menaruh uang daerah dalam bentuk deposito dan giro dengan secara sadar dapat menguntungkan bagi daerah.
Namun, pemerintah pusat beranggapan bahwa ada dana yang hilang dan tidak terpantau. "Kamu kemarin protes enggak ada duit kok tiba-tiba kami punya data ratusan triliun ada duit di daerah?" begitu katanya.
Rifqi juga menyebutkan ada kepala daerah yang justru tidak membelanjakan uang tersebut karena ingin mengutamakan bunga atau untung dari uang yang ditaruh di deposito sebagai pendapatan asli daerah (PAD). "Karena kalau makin banyak daerah menaruh uang di banknya, bagus, banknya bisa kemudian menggulirkan untuk menyalurkan kredit," katanya.
Rifqi ingin agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama untuk segera mencari jalan keluar terkait konflik dana mengendap ini. Dia juga ingin agar adanya formulasi yang mengatur dana daerah yang dapat dialokasikan atau disimpan di bank.
"Jadi mungkin bukan mispersepsi, perlu duduk bersama lah, agar kemudian kita cari formula," katanya. "Intinya, kan, semua ini untuk kepentingan daerah, untuk kepentingan nasional kita."
Rifqi juga menegaskan harus ada aturan yang tegas terkait hal tersebut dan telah menemukan penafsiran bahwa menaruh uang daerah dalam bentuk deposito dan giro dengan secara sadar dapat menguntungkan bagi daerah.