Komdigi Kembali Buka Akses Grok Setelah Pembatasan Sementara, Tetapi Dengan Syarat yang Ketat
Kemkomdigi kembali membuka akses layanan Artificial Intelligence (AI) milik X, Grok, setelah sebelumnya diputus sementara karena disalahgunakan untuk konten pornografi. Hal ini dilakukan secara bersyarat, yaitu setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan.
X Corp juga telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok, meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Komdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan," ujar Alexander.
Pembatasan sementara akses terhadap fitur Grok di aplikasi X milik Elon Musk dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan Grok.
Kemkomdigi kembali membuka akses layanan Artificial Intelligence (AI) milik X, Grok, setelah sebelumnya diputus sementara karena disalahgunakan untuk konten pornografi. Hal ini dilakukan secara bersyarat, yaitu setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan.
X Corp juga telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok, meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Komdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab. Namun, kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan," ujar Alexander.
Pembatasan sementara akses terhadap fitur Grok di aplikasi X milik Elon Musk dilakukan untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan Grok.