Dinas Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia menyatakan sedang melakukan pemeriksaan atas fenomena penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X, yang digunakan untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten asusila. Fenomena ini termasuk manipulasi foto pribadi tanpa izin pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang jelas untuk mencegah produksi dan penyebarluasan konten pornografi berbasis foto nyata. Hal ini dapat melanggar hak privasi dan hak atas citra diri warga.
"Saat ini, temuan awal menunjukkan bahwa belum ada pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," kata Alex. "Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga."
Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang. Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang jelas untuk mencegah produksi dan penyebarluasan konten pornografi berbasis foto nyata. Hal ini dapat melanggar hak privasi dan hak atas citra diri warga.
"Saat ini, temuan awal menunjukkan bahwa belum ada pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," kata Alex. "Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga."
Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang. Kemkomdigi juga mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.