Kemkomdigi Belum Menyadari Penggunaan Teknologi AI untuk Konten Asusila di Platform X, Terutama Manipulasi Foto Pribadi.
Pada bulan April 2026, Kemkomdigi menyatakan bahwa sedang mengejar adanya penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Pihak ini terkejut karena kurangnya pengaturan yang efektif untuk mencegah produksi dan distribusi konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Komunikasi dan Informasi), Alexander Sabar, Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang cukup untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini sangat membahayakan hak privasi dan hak atas citra diri.
"Temuan awal menunjukkan bahwa belum ada pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri warga," kata Alexander.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, penolakan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," kata Alexander.
Pada bulan April 2026, Kemkomdigi menyatakan bahwa sedang mengejar adanya penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI di platform X. Pihak ini terkejut karena kurangnya pengaturan yang efektif untuk mencegah produksi dan distribusi konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Komunikasi dan Informasi), Alexander Sabar, Grok AI hingga saat ini belum memiliki pengaturan yang cukup untuk mencegah produksi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Hal ini sangat membahayakan hak privasi dan hak atas citra diri.
"Temuan awal menunjukkan bahwa belum ada pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri warga," kata Alexander.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemkomdigi sedang bekerja sama dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, penolakan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," kata Alexander.