Kemkomdigi meminta kerjasama masyarakat untuk menghentikan penyalahgunaan Grok AI di platform X. Penyalahgunaan tersebut melibatkan produksi dan distribusi konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menyatakan bahwa Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri. Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Kemkomdigi mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sehingga, apabila ditemukan ketidakpatuhan maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Untuk masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau pelanggaran hak citra diri, Kemkomdigi menyebut dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
Alexander Sabar mengingatkan bahwa setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat seseorang.
Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri. Kemkomdigi tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
Kemkomdigi mengingatkan tentang kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Sehingga, apabila ditemukan ketidakpatuhan maka akan diberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.
Untuk masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto atau pelanggaran hak citra diri, Kemkomdigi menyebut dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.
Alexander Sabar mengingatkan bahwa setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat seseorang.