Kemkomdigi Blokir Satu Miliar Situs dan Konten Judol dalam Semua Platform!
Dalam satu tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menurunkan atau blokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten yang terindikasi bermuatan judi online di Indonesia. Data ini diketahui dapat disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Meutya mengatakan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, Kemkomdigi telah menindak total situs dan konten judol sebanyak 2.458.934 dengan jumlah situs 2.166 juta dan ada di file sharing. Sementara itu, kurang lebih 123 ribu lebih konten judol pada platform berbagi file yang diturunkan selama satu tahun.
Meutya juga menjelaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai platform digital menjadi kunci dalam memberantas konten judol yang terus bermunculan. Ia meminta pihak platform untuk melakukan self-censorship terhadap berbagai konten terindikasi judol.
Selain menindak situs, Kemkomdigi juga aktif melaporkan rekening yang terhubung dengan aktivitas judol kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sampai 2 November 2025, Kemkomdigi telah mengirim 23.604 rekening terindikasi judol kepada PPATK untuk ditangani.
Penanganan rekening menjadi langkah penting untuk memutus aliran dana dari praktik kejahatan siber tersebut. Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama internasional untuk menindak jaringan judol lintas negara, kata Meutya.
Dalam satu tahun, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berhasil menurunkan atau blokir lebih dari 2,4 juta situs dan konten yang terindikasi bermuatan judi online di Indonesia. Data ini diketahui dapat disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Meutya mengatakan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025, Kemkomdigi telah menindak total situs dan konten judol sebanyak 2.458.934 dengan jumlah situs 2.166 juta dan ada di file sharing. Sementara itu, kurang lebih 123 ribu lebih konten judol pada platform berbagi file yang diturunkan selama satu tahun.
Meutya juga menjelaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai platform digital menjadi kunci dalam memberantas konten judol yang terus bermunculan. Ia meminta pihak platform untuk melakukan self-censorship terhadap berbagai konten terindikasi judol.
Selain menindak situs, Kemkomdigi juga aktif melaporkan rekening yang terhubung dengan aktivitas judol kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sampai 2 November 2025, Kemkomdigi telah mengirim 23.604 rekening terindikasi judol kepada PPATK untuk ditangani.
Penanganan rekening menjadi langkah penting untuk memutus aliran dana dari praktik kejahatan siber tersebut. Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama internasional untuk menindak jaringan judol lintas negara, kata Meutya.