Koalisi Masyarakat Sipil, yang mencakup berbagai organisasi sosial, sangat mengecewakan penutupan RUU KUHAP oleh DPR RI. Menurut mereka, pelabelan "koalisi pemalas" yang diberikan Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, tidak sesuai dan tidak perlu.
Koalisi mengklaim bahwa tuduhan hoaks terkait 4 poin masalah di RUU KUHAP bukanlah hoaks, melainkan sikap kritis dari mereka terhadapRKUHAP yang disusun oleh DPR dan pemerintah. Mereka mengatakan bahwa perubahan KUHAP harus fundamental, menyentuh akar masalah peradilan pidana, dan tidak hanya menyuburkan praktik-praktik koruptif.
Koalisi juga menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung puluhan tahun tersebut memang seharusnya dilakukan secara dalam dan menyeluruh. Mereka ingin Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.
Selain itu, koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini. Mereka ingin melindungi HAM warga negara dan menyentuh akar masalah peradilan pidana.
Dengan demikian, koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar DPR RI dan pemerintah mengambil tindakan yang lebih serius untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa perubahan KUHAP dilakukan secara adil dan transparan.
Koalisi mengklaim bahwa tuduhan hoaks terkait 4 poin masalah di RUU KUHAP bukanlah hoaks, melainkan sikap kritis dari mereka terhadapRKUHAP yang disusun oleh DPR dan pemerintah. Mereka mengatakan bahwa perubahan KUHAP harus fundamental, menyentuh akar masalah peradilan pidana, dan tidak hanya menyuburkan praktik-praktik koruptif.
Koalisi juga menegaskan bahwa proses revisi KUHAP yang berlangsung puluhan tahun tersebut memang seharusnya dilakukan secara dalam dan menyeluruh. Mereka ingin Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan KUHAP Baru yang telah disahkan.
Selain itu, koalisi juga mendesak Presiden dan DPR RI untuk mempercepat agenda Reformasi Kepolisian dengan menunda dan memperbaiki substansi fatal yang ada di dalam KUHAP Baru ini. Mereka ingin melindungi HAM warga negara dan menyentuh akar masalah peradilan pidana.
Dengan demikian, koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar DPR RI dan pemerintah mengambil tindakan yang lebih serius untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa perubahan KUHAP dilakukan secara adil dan transparan.