Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari Tempo dan dua organisasi lainnya, mendukung langkah KPK dalam meninjau keputusan DKPP terkait sanksi terhadap lima komisioner KPU yang memakai jet pribadi. KPU menggunakan pesawat mewah tersebut saat melakukan pemilu 2024, sehingga mereka dianggap memiliki tindakan korup.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan penggunaan pesawat pribadi itu terjadi tanpa transparansi dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai tahapan distribusi logistik pemilu. KPU seharusnya terbuka dalam menyewa pesawat pribadi tersebut dan melakukan tawar-menawar harga untuk pengadaan yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan DKPP kepada lima komisioner tersebut tidak hanya mengandung peringatan tapi juga memberikan sanksi peringatan keras. Menurut Ketua DKPP, teradu ini terdiri dari tiga kelompok: 5 komisi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
TII menjelaskan bahwa pengiriman logistik ke ibu kota kabupaten atau kota telah selesai pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, periode 17 Januari hingga 13 Februari 2024 merupakan tahap distribusi dari kabupaten atau kota ke tempat pemungutan suara (TPS).
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan penggunaan pesawat pribadi itu terjadi tanpa transparansi dan tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai tahapan distribusi logistik pemilu. KPU seharusnya terbuka dalam menyewa pesawat pribadi tersebut dan melakukan tawar-menawar harga untuk pengadaan yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan DKPP kepada lima komisioner tersebut tidak hanya mengandung peringatan tapi juga memberikan sanksi peringatan keras. Menurut Ketua DKPP, teradu ini terdiri dari tiga kelompok: 5 komisi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU.
TII menjelaskan bahwa pengiriman logistik ke ibu kota kabupaten atau kota telah selesai pada 16 Januari 2024. Selanjutnya, periode 17 Januari hingga 13 Februari 2024 merupakan tahap distribusi dari kabupaten atau kota ke tempat pemungutan suara (TPS).