Penerbangan yang berakhir dengan kecelakaan fatal pada Sabtu (17/1/2026) memang terjadi karena kesalahan operasional. Seperti yang disebutkan oleh Kepala KNKT, Soerjanto Tjahjono, pesawat ATR 42-500 memiliki rute kedatangan yang tidak sesuai dengan jalur pendaratan yang telah ditetapkan di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros.
Rute ini melibatkan tiga titik: Araja, Openg, dan Kabip. Namun, pesawat tersebut tidak melewati titik awal Araja dan terbang keluar dari jalur yang seharusnya. Kondisi ini menyebabkan pesawat mengalami penyimpangan jalur saat bersiap mendarat.
Saat pengendali lalu lintas udara meminta pesawat langsung menuju ke titik Openg, pesawat tersebut kembali tidak mengikuti instruksi dan tetap melaju melewati jalur yang ditentukan. Kondisi ini membuat pesawat diarahkan menuju titik terakhir Kabip agar dapat memotong jalur Instrument Landing System (ILS) untuk mengaktifkan sistem pendaratan otomatis.
Rute ini melibatkan tiga titik: Araja, Openg, dan Kabip. Namun, pesawat tersebut tidak melewati titik awal Araja dan terbang keluar dari jalur yang seharusnya. Kondisi ini menyebabkan pesawat mengalami penyimpangan jalur saat bersiap mendarat.
Saat pengendali lalu lintas udara meminta pesawat langsung menuju ke titik Openg, pesawat tersebut kembali tidak mengikuti instruksi dan tetap melaju melewati jalur yang ditentukan. Kondisi ini membuat pesawat diarahkan menuju titik terakhir Kabip agar dapat memotong jalur Instrument Landing System (ILS) untuk mengaktifkan sistem pendaratan otomatis.