Satu lagi, dua lagi! Pesut Mahakam mati di Sungai Mahakam, kalau gini tidak ada pengawasan? Dua ekor Pesut Mahakam yang baru-baru ini ditemukan mati di perairan anak sungai tersebut. Ah, mungkin saja karena lalu lintas tongkang batubara yang meningkat. 13 unit per jam itu cukup berisiko bagi satwa endemik ini.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam harus memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan. Tapi, ternyata ada tiga perusahaan yang mengalami kesalahan. PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines punya kegiatan transfer batubara tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan izin.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa agar satwa ini tetap lestari.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi kolaborasi antara RASI, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam. Mereka juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat satwa dilindungi tersebut.
Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Populasi satwa ini terus menurun akibat terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, serta paparan logam berat dari lapisan cat kapal yang mencemari perairan Sungai Mahakam.
Kita harus memahami bahwa Pesut Mahakam adalah satwa endemik yang sangat penting. Mereka memiliki peran penting dalam ekosistem sungai, dan kita harus melakukan segala upaya untuk menjaga kelestarian mereka.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam harus memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan. Tapi, ternyata ada tiga perusahaan yang mengalami kesalahan. PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines punya kegiatan transfer batubara tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan izin.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menekankan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang dan perkebunan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dengan populasi Pesut Mahakam yang hanya sekitar 60 ekor, dibutuhkan langkah luar biasa agar satwa ini tetap lestari.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengapresiasi kolaborasi antara RASI, masyarakat pesisir, dan pemangku kepentingan lain dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam. Mereka juga berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha di Sungai Mahakam yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat satwa dilindungi tersebut.
Pesut Mahakam merupakan mamalia air tawar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018. Populasi satwa ini terus menurun akibat terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, serta paparan logam berat dari lapisan cat kapal yang mencemari perairan Sungai Mahakam.
Kita harus memahami bahwa Pesut Mahakam adalah satwa endemik yang sangat penting. Mereka memiliki peran penting dalam ekosistem sungai, dan kita harus melakukan segala upaya untuk menjaga kelestarian mereka.