Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan empat izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan organisasi anti-korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mencari bukti tentang pencabutan IUP tersebut.
Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, KLH telah menyerahkan empat IUP tambang nikel Raja Ampat kepada ESDM. Namun, belum ada informasi tentang keberadaan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan IUP tersebut.
KPK telah mencari dokumen yang relevan dengan pencabutan empat IUP tambang nikel Raja Ampat, namun belum menemukan bukti nyata. Mereka telah meminta informasi kepada berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami telah mencari ke Minerba, jawabannya di BKPM. Kami tanya ke BKPM, katanya belum ada surat dari Minerba. Setelah dicek ulang, katanya surat sudah masuk dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria.
Pertanyaan masyarakat dan organisasi anti-korupsi tentang keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan empat IUP tambang nikel Raja Ampat masih menjadi permasalahan.
Menurut Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani, KLH telah menyerahkan empat IUP tambang nikel Raja Ampat kepada ESDM. Namun, belum ada informasi tentang keberadaan surat keputusan (SK) resmi terkait pencabutan IUP tersebut.
KPK telah mencari dokumen yang relevan dengan pencabutan empat IUP tambang nikel Raja Ampat, namun belum menemukan bukti nyata. Mereka telah meminta informasi kepada berbagai kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami telah mencari ke Minerba, jawabannya di BKPM. Kami tanya ke BKPM, katanya belum ada surat dari Minerba. Setelah dicek ulang, katanya surat sudah masuk dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria.
Pertanyaan masyarakat dan organisasi anti-korupsi tentang keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti pencabutan empat IUP tambang nikel Raja Ampat masih menjadi permasalahan.