Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa kebocoran gas kimia di fasilitas penyimpanan bahan kimia PT Vopak Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten, akan tetap diproses lewat jalur hukum. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, pemerintah tidak hanya mendukung proses penyidikan pidana oleh kepolisian tetapi juga menyiapkan langkah gugatan perdata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hanif mengatakan bahwa insiden kebocoran ini diklaim sebagai kejadian pertama dalam hampir dua dekade operasional perusahaan. Meskipun aspek kehati-hatian telah dibangun, namun insiden tetap dapat terjadi. Menurutnya, kasus ini telah masuk ranah pidana dan kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Hanif juga menyoroti adanya laporan paparan terhadap 56 orang yang disebut terdampak dalam peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang merupakan kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukumnya.
Selain proses pidana, KLH juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 90 UU PPLH. Gugatan ini terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Hanif menegaskan bahwa pengajuan gugatan perdata tidak harus menunggu proses pidana rampung, karena sudah jelas alat buktinya cukup. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran nasional karena dampak yang ditimbulkan dinilai mahal, terutama bila menyentuh aspek kesehatan masyarakat.
Sementara itu, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki PT Vopak Terminal Merak. Peninjauan ini akan mencakup aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk aspek teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.
Hanif mengatakan bahwa insiden kebocoran ini diklaim sebagai kejadian pertama dalam hampir dua dekade operasional perusahaan. Meskipun aspek kehati-hatian telah dibangun, namun insiden tetap dapat terjadi. Menurutnya, kasus ini telah masuk ranah pidana dan kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Hanif juga menyoroti adanya laporan paparan terhadap 56 orang yang disebut terdampak dalam peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa laporan ini menjadi alat bukti yang sangat cukup untuk menggeser ke Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang merupakan kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat dan memiliki konsekuensi hukumnya.
Selain proses pidana, KLH juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 90 UU PPLH. Gugatan ini terkait dugaan kerusakan lingkungan dan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Hanif menegaskan bahwa pengajuan gugatan perdata tidak harus menunggu proses pidana rampung, karena sudah jelas alat buktinya cukup. Ia juga mengatakan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran nasional karena dampak yang ditimbulkan dinilai mahal, terutama bila menyentuh aspek kesehatan masyarakat.
Sementara itu, KLH bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon akan melakukan peninjauan ulang terhadap persetujuan lingkungan yang dimiliki PT Vopak Terminal Merak. Peninjauan ini akan mencakup aktivitas penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk aspek teknis penyimpanan dan pengelolaan limbah B3.